medcom.id, Jakarta: Saksi dalam sidang kasus gratifikasi mantan Gubernur Sumut, Fransisca Insani Rahesti mengaku panik saat dipanggil KPK. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim PTUN Medan. Kasus itu merambat ke kasus gratifikasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada Patrice Rio Capella.
Setelah OTT KPK atas pengacara Gery dan Hakim PTUN Medan Tripeni dan Amir Fauzi, Rio Capella mengembalikan uang Rp200 juta dari Evy ke Siska. Karena khawatir terlibat dalam kasus itu, Siska berinisiatif mengembalikan uang itu ke Rio Capella.
"Kami bertemu di lobi Hotel Kartika Chandra, cuma lima menit. Rio bilang, kamu tenang saja. Kemudian saya minta ketemu lagi besoknya," kata Siska di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/16).
Lantaran masih panik dan khawatir terseret, Siska kembali mengajak Rio Capella bertemu. Saat pertemuan itu, Rio Capella meyakinkan Sisca agar uang Rp200 juta dari Evy dipegang dirinya.
"Pak Rio bilang, sudah tenang saja Sis (Fransisca), ini yang paling benar skenarionya. Kalau uangnya di saya, saya yang kena. Ini kan bukan suap cuma uang ngopi-ngopi," terang Siska di Pengadilan Tipikor.
Tanggal 21 Agustus, Siska mendapat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat diperiksa, Siska menjelaskan semua kepada penyidik dan menyerahkan uang Rp200 juta itu.
"Saya enggak bisa memberi keterangan yang bohong, saya sudah jelaskan yang sebenarnya," kata Siska.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, didakwa menyuap anggota DPR Patrice Rio Capella Rp200 juta. Dengan maksud agar Rio Capella membantu memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
medcom.id, Jakarta: Saksi dalam sidang kasus gratifikasi mantan Gubernur Sumut, Fransisca Insani Rahesti mengaku panik saat dipanggil KPK. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim PTUN Medan. Kasus itu merambat ke kasus gratifikasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada Patrice Rio Capella.
Setelah OTT KPK atas pengacara Gery dan Hakim PTUN Medan Tripeni dan Amir Fauzi, Rio Capella mengembalikan uang Rp200 juta dari Evy ke Siska. Karena khawatir terlibat dalam kasus itu, Siska berinisiatif mengembalikan uang itu ke Rio Capella.
"Kami bertemu di lobi Hotel Kartika Chandra, cuma lima menit. Rio bilang, kamu tenang saja. Kemudian saya minta ketemu lagi besoknya," kata Siska di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/16).
Lantaran masih panik dan khawatir terseret, Siska kembali mengajak Rio Capella bertemu. Saat pertemuan itu, Rio Capella meyakinkan Sisca agar uang Rp200 juta dari Evy dipegang dirinya.
"Pak Rio bilang, sudah tenang saja Sis (Fransisca), ini yang paling benar skenarionya. Kalau uangnya di saya, saya yang kena. Ini kan bukan suap cuma uang ngopi-ngopi," terang Siska di Pengadilan Tipikor.
Tanggal 21 Agustus, Siska mendapat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat diperiksa, Siska menjelaskan semua kepada penyidik dan menyerahkan uang Rp200 juta itu.
"Saya enggak bisa memberi keterangan yang bohong, saya sudah jelaskan yang sebenarnya," kata Siska.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, didakwa menyuap anggota DPR Patrice Rio Capella Rp200 juta. Dengan maksud agar Rio Capella membantu memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)