Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa GM Hyundai Telusuri Pencucian Uang

Faisal Abdalla • 08 Oktober 2019 23:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Herry diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat Sunjaya Purwadisastra.
 
"Kami dalami dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
 
Selain itu, Komisi Antirasuah juga mendalami ihwal siapa saja pihak yang meminta uang, dan bagaimana permintaan fee itu dikomunikasikan. Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan terkait modus penyerahan fee tersebut.

"Nanti kami akan lihat lebih lanjut karena pengembangan dalam kasus Bupati Cirebon yang terbaru kan ada pencucian uang, tetapi kami juga mengidentifikasi ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat OTT sebelumnya, itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," ujarnya.
 
Sebelum memanggil Herry, KPK sudah mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. KPK juga menerapkan langkah yang sama kepada Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Jung dan Rita dianggap punya peranpenting dalam perkara ini. Keduanya tak bisa meninggalkan Indonesia selama Jumat, 26 April 2019, sampai Sabtu, 26 Oktober 2019.
 
Herry dan Rita sempat disebut dalam perkara suap yang menjerat Sunjaya. Dalam kasus suap, Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan.
 
Dalam perkembangan perkara, Sunjaya dijadikan tersangka TPPU Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
 
Sejak menjabat sebagai bupati pada rentang 2014-2018, Sunjaya diduga menerima Rp41,1 miliar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
 
Fulus Rp31,5 miliar diterima Sunjaya terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha. Dari mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Cirebon, Sunjaya mengantongi Rp3,09 miliar.
 
Dia juga mendapat setoran Rp5,9 miliar dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/organisasi perangkat daerah (OPD). Dari perizinan galian, dia kecipratan Rp500 juta.
 
Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi ini kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini sejatinya suah diatur Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tak berhenti sampai di situ, politikus PDI Perjuangan itu juga menerima hadiah atau janji Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Selain itu, Rp4 miliar dia dapat dari perizinan properti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan