Terdakwa kasus suap PLTU Riau I Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus suap PLTU Riau I Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.

Sofyan Basir Didakwa Meski Tak Nikmati Duit Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2019 18:58
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan tetap dituntut meski dalam pertimbangan hukum yang meringankan disebut tak menikmati hasil kegiatan rasuahnya.
 
"Hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Sofyan mengaku kaget atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia merasa ada ketidakwajaran dengan perkara yang menjeratnya.

"Kalau kami memang kaget. Tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun," kata Sofyan.
 
Mantan Direktur Utama PT PLN itu menjelaskan PLTU Riau-1 merupakan proyek dalam rangka mengeruk investasi. Proyek tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
Sofyan menilai dakwaan memfasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, janggal. Pasalnya, pertemuan itu dijadikan bentuk pembantuan atau memfasilitasi kesepakatan proyek.
 
"Karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan. Kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan kita tidak menerima apa pun itu sudah dibuktikan. Itu saja yang kami sesalkan," ujar Sofyan.
 
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
 
Sofyan disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham pun menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo sebagai imbalan usai dibantu meloloskan menggarap proyek. Uang yang diberikan secara bertahap itu digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan biaya kampanye suami Eni, selaku calon Bupati Temenggung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan