Jakarta: Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah adanya kuda troya dalam lingkup Lembaga Antirasuah. Istilah kuda Troya kerap digunakan untuk seseorang yang menyusup dengan tujuan tertentu.
"Saya enggak mengerti apa yang dimaksud kuda troya. Enggak ada kuda troya di sana," kata Samad dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.
Samad menjelaskan KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus. Seperti laporan dari masyarakat yang tak mudah ditingkatkan.
"Pertama masuk ke humas, namanya Direktorat Pengaduan Masyarakat. Ketika di direktorat tersebut, kasus itu kita masukkan ke pengumpulan bahan dan keterangan atau Pubaket," ujar Samad.
Melalui Pubaket, bila ditemukan peristiwa hukumnya maka temuan akan ditingkatkan ke Direktorat Penyelidikan. Kemudian internal KPK akan menginvestigasi.
Setelah diinvestigasi dan ditemukan lebih dari dua alat bukti, barulah temuan tersebut naik ke Direktorat Penyidikan. Samad bilang, ini sekaligus menjawab pertanyaan lamanya penanganan perkara di KPK.
"Kalau di KPK enggak bisa harus lebih dari 2 atau 3, makanya prosesnya lama," ujar Samad.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil menyebut adanya kuda troya di KPK. Pernyataan Nasir ini merujuk pada tulisan eks Pelaksana tugas (Plt) KPK Taufiequrachman Ruki di salah satu harian nasional.
Nasir mengatakan, jangan sampai KPK diisi dengan kepentingan-kepentingan dari luar. Khususnya dalam penanganan kasus.
"Jadi jangan sampai banyak ada kuda troya di KPK yang menghandle kepentingan orang luar untuk menembak ini menembak itu. Kenapa menembak itu dan sebagainya," ujar Nasir.
Jakarta: Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah adanya kuda troya dalam lingkup Lembaga Antirasuah. Istilah kuda Troya kerap digunakan untuk seseorang yang menyusup dengan tujuan tertentu.
"Saya enggak mengerti apa yang dimaksud kuda troya. Enggak ada kuda troya di sana," kata Samad dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.
Samad menjelaskan KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus. Seperti laporan dari masyarakat yang tak mudah ditingkatkan.
"Pertama masuk ke humas, namanya Direktorat Pengaduan Masyarakat. Ketika di direktorat tersebut, kasus itu kita masukkan ke pengumpulan bahan dan keterangan atau Pubaket," ujar Samad.
Melalui Pubaket, bila ditemukan peristiwa hukumnya maka temuan akan ditingkatkan ke Direktorat Penyelidikan. Kemudian internal KPK akan menginvestigasi.
Setelah diinvestigasi dan ditemukan lebih dari dua alat bukti, barulah temuan tersebut naik ke Direktorat Penyidikan. Samad bilang, ini sekaligus menjawab pertanyaan lamanya penanganan perkara di KPK.
"Kalau di KPK enggak bisa harus lebih dari 2 atau 3, makanya prosesnya lama," ujar Samad.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil menyebut adanya kuda troya di KPK. Pernyataan Nasir ini merujuk pada tulisan eks Pelaksana tugas (Plt) KPK Taufiequrachman Ruki di salah satu harian nasional.
Nasir mengatakan, jangan sampai KPK diisi dengan kepentingan-kepentingan dari luar. Khususnya dalam penanganan kasus.
"Jadi jangan sampai banyak ada kuda troya di KPK yang menghandle kepentingan orang luar untuk menembak ini menembak itu. Kenapa menembak itu dan sebagainya," ujar Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)