Jakarta: Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) Lili Pintauli Siregar menyebut masalah proteksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkendala di pimpinan Korps Antirasuah. Pasalnya, LPSK sudah menawarkan proteksi kepada pegawai KPK.
Masalah ini disinggung Lili dalam uji publik calon pimpinan (capim) KPK. Lili menjadi salah satu dari 20 capim yang masih bertahan dalam proses seleksi.
"Ada salah satu metode yang bisa digunakan (LPSK), jemput bola untuk merespons itu. Tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons," kata Lili di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, di masa tugasnya periode 2008-2013 di LPSK, pihaknya sudah mendekati pegawai KPK. Namun, LPSK kesulitan memberikan perlindungkan karena pegawai KPK harus mendapat izin dari pimpinannya.
Lili menyebut hal ini harus menjadi catatan pimpinan KPK ke depan. Pimpinan, kata dia, harus turut serta melindungi para pegawainya. Mereka harus bisa mengantisipasi ancaman terhadap pegawainya.
"Tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," kata dia.
Saat ini proses seleksi capim KPK masuk dalam tahap uji publik. Tahapan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 26 sampai 29 Agustus 2019.
Kemarin, tujuh capim juga sudah mengikuti tahapan tersebut. Hari ini tujuh capim kembali menjalani uji publik. Mereka adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat serta mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Para capim diuji sembilan anggota Pansel: Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf.
Dua panelis di luar pansel juga menyidang para capim, yakni sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) Lili Pintauli Siregar menyebut masalah proteksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkendala di pimpinan Korps Antirasuah. Pasalnya, LPSK sudah menawarkan proteksi kepada pegawai KPK.
Masalah ini disinggung Lili dalam uji publik calon pimpinan (capim) KPK. Lili menjadi salah satu dari 20 capim yang masih bertahan dalam proses seleksi.
"Ada salah satu metode yang bisa digunakan (LPSK), jemput bola untuk merespons itu. Tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons," kata Lili di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, di masa tugasnya periode 2008-2013 di LPSK, pihaknya sudah mendekati pegawai KPK. Namun, LPSK kesulitan memberikan perlindungkan karena pegawai KPK harus mendapat izin dari pimpinannya.
Lili menyebut hal ini harus menjadi catatan pimpinan KPK ke depan. Pimpinan, kata dia, harus turut serta melindungi para pegawainya. Mereka harus bisa mengantisipasi ancaman terhadap pegawainya.
"Tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," kata dia.
Saat ini proses seleksi capim KPK masuk dalam tahap uji publik. Tahapan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 26 sampai 29 Agustus 2019.
Kemarin, tujuh capim juga sudah mengikuti tahapan tersebut. Hari ini tujuh capim kembali menjalani uji publik. Mereka adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat serta mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Para capim diuji sembilan anggota Pansel: Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf.
Dua panelis di luar pansel juga menyidang para capim, yakni sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)