Kerusuhan di Papua. Foto: AFP
Kerusuhan di Papua. Foto: AFP

Polri Tetapkan 62 Tersangka Kerusuhan Papua

Cindy • 02 September 2019 23:19
Jakarta: Polda Papua dan Polda Papua Barat telah menetapkan 62 tersangka terkait aksi demo berujung ricuh di dua wilayah tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perusakan, pembakaran, hingga penganiayaan. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo merinci, 62 tersangka itu berasal dari Jayapura dan Timika, Papua serta Sorong, Manokwari dan Fakfak, Papua Barat. 
 
"Sekarang dipastikan 28 (tersangka) yang di Jayapura," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2019.

Sementara di Timika terdapat 10 tersangka. Sembilan di antaranya melakukan perusakan dan satu tersangka kedapatan membawa senjata tajam. 
 
"Di kota Sorong, total ada tujuh tersangka. Mereka melakukan pembakaran dan perusakan," sambung Dedi. 
 
Lanjutnya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan perusakan di Manokwari. Sisanya di Fakfak ada sembilan tersangka pembakaran, perusakan dan penganiyaan. 
 
"Ada dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Gabungan antara massa yang diprovokasi oleh para perusuh," imbuh jenderal bintang satu itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan