Jakarta: Penampilan mantan Ketua DPR Setya Novanto berbeda saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Wajah Novanto berbeda dari sebelumnya.
Pantauan Medcom.id, Novanto yang memakai kemeja biru dan celana hitam kini memelihara janggut dan kumis. Namun, tak satu pun kata yang keluar dari mulutnya sebelum persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu santai menjalani sidang dalam perkara yang diduga melibatkan dirinya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Novanto untuk mengonfirmasi pertemuan di kediamannya. Di lokasi, Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, diduga bertemu.
"Dua kali pertemuannya pertama dengan beliau (Sofyan). Seminggu setelah itu, ada acara di rumah, acara pengajian," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut menyatukan Eni, pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Ketiganya dirayu agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BNR, serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC), perusahaan bawaan Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Keduanya menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Baca: Novanto Jadi Saksi untuk Sofyan Basir
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Penampilan mantan Ketua DPR Setya Novanto berbeda saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Wajah Novanto berbeda dari sebelumnya.
Pantauan
Medcom.id, Novanto yang memakai kemeja biru dan celana hitam kini memelihara janggut dan kumis. Namun, tak satu pun kata yang keluar dari mulutnya sebelum persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu santai menjalani sidang dalam perkara yang diduga melibatkan dirinya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Novanto untuk mengonfirmasi pertemuan di kediamannya. Di lokasi, Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, diduga bertemu.
"Dua kali pertemuannya pertama dengan beliau (Sofyan). Seminggu setelah itu, ada acara di rumah, acara pengajian," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut menyatukan Eni, pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Ketiganya dirayu agar mempercepat proses kesepakatan proyek
independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BNR, serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC), perusahaan bawaan Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Keduanya menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Baca: Novanto Jadi Saksi untuk Sofyan Basir
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a
juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)