Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Kurnia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Kami periksa Kurnia dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2019.
KPK juga memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding Adinda Anjarsari. Adinda juga dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas perkara IKL.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Nyotosetiadi bersama perusahaan lainnya dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai 45.000 dolar AS sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdR6BXb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Kurnia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Kami periksa Kurnia dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2019.
KPK juga memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding Adinda Anjarsari. Adinda juga dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas perkara IKL.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Nyotosetiadi bersama perusahaan lainnya dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai 45.000 dolar AS sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)