Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Executive Vice President Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce. Pensiunan pejabat Garuda Indonesia itu sedang menunaikan umrah.
"Yang bersangkutan akan dijadwal ulang pemeriksaan karena sekarang sedang umrah," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Senin, 23 Desember 2019.
Sunarko sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Yuyuk belum memerinci jadwal pemeriksaan ulang Sunarko.
Hadinoto bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset senilai 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris tersebut. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu dan 1,02 juta Euro. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga 1,2 juta dolar Singapura. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Hingga saat ini Hadinoto belum ditahan KPK. Sedangkan Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam waktu dekat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Executive Vice President Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce. Pensiunan pejabat Garuda Indonesia itu sedang menunaikan umrah.
"Yang bersangkutan akan dijadwal ulang pemeriksaan karena sekarang sedang umrah," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Senin, 23 Desember 2019.
Sunarko sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Yuyuk belum memerinci jadwal pemeriksaan ulang Sunarko.
Hadinoto bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset senilai 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris tersebut. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu dan 1,02 juta Euro. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga 1,2 juta dolar Singapura. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Hingga saat ini Hadinoto belum ditahan KPK. Sedangkan Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)