Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir.
Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir.

Hubungan Romi Dengan Tersangka Suap DAK Diselisik

Juven Martua Sitompul • 21 Juni 2019 20:30
Jakarta: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
 
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar hubungan Romi dengan Budi. Termasuk, dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
 
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan Tersangka Yaya Purnomo dan BBD," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Penyidik juga menelisik sejauh mana peran Romi dalam ihwal suap ini. Lembaga Antirasuah menyinyalir Romi memiliki peran signifikan untuk meloloskan DAK tersebut.
 
"Serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," pungkasnya.
 
Baca: Petinggi PPP Diperiksa Terkait Suap DAK Tasikmalaya
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Tasikmalaya. Suap ini terjadi pada awal 2017, saat Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
 
Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo membantunya mendapatkan alokasi DAK.
 
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Kemenkeu. Kemudian, pada Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kemenkeu dan memberikan uang sebesar Rp200 juta.
 
Setelah adanya pemberian uang, pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Selanjutnya, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
 
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>