Jakarta: Tim Advokasi Papua melaporkan Polda Metro Jaya (PMJ) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penyidik PMJ diduga melanggar berbagai aturan terkait proses penegakan hukum mahasiswa Papua di Jakarta.
"Mulai dari penangkapan, penahanan, maupun penyidikan," kata Anggota Tim Advokasi Papua Suar Budaya di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Suar menyebut penyidik PMJ diduga menghalangi akses bantuan hukum kepada enam mahasiswa Papua di Jakarta. Seperti, meminta Mako Brimob untuk memberikan akses pengacara untuk masuk satu-satu mengunjungi kliennya.
PMJ, kata Suar, tak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik PMJ tidak menerapkan pasal 18 ayat (1) KUHAP, pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
"Adapun dugaan pelanggaran tentang perlakukan dan penempatan tahanan terhadap SAG (Surya Anta Ginting)," ucap Suar.
Suar menyebut SAG diberi sel tahanan terpisah yang disebut Sel Biologis. Sel terssbut hanya memiliki ventilasi udara berukuran kecil. Kata Suar, kondisi sel tertutup dan panas.
"Tindakan itu bertentangan dengan pasal 54 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 yakni setiap tahanan harus diperlakukan secara manusiawi," sambung Suar.
Pelanggaran lainnya terkait prosedur penggeledahan. Lanjutnya, penyidik PMJ tak memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Tanpa disaksikan oleh Ketua RT atau RW, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," jelas Suar.
Selain itu, Suar mengatakan penyidik PMJ tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) keenam mahasiswa Papua. Seharusnya BAP diberikan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Penyidik menolak untuk memberikan BAP. Hal ini bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP dan pasal 66 ayat 8 Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," ucap Suar.
Laporan tersebut diikuti berbagai lembaga swadaya masyarakat. Antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.
Jakarta: Tim Advokasi Papua melaporkan Polda Metro Jaya (PMJ) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penyidik PMJ diduga melanggar berbagai aturan terkait proses penegakan hukum mahasiswa Papua di Jakarta.
"Mulai dari penangkapan, penahanan, maupun penyidikan," kata Anggota Tim Advokasi Papua Suar Budaya di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Suar menyebut penyidik PMJ diduga menghalangi akses bantuan hukum kepada enam mahasiswa Papua di Jakarta. Seperti, meminta Mako Brimob untuk memberikan akses pengacara untuk masuk satu-satu mengunjungi kliennya.
PMJ, kata Suar, tak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik PMJ tidak menerapkan pasal 18 ayat (1) KUHAP, pasal 33 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
"Adapun dugaan pelanggaran tentang perlakukan dan penempatan tahanan terhadap SAG (Surya Anta Ginting)," ucap Suar.
Suar menyebut SAG diberi sel tahanan terpisah yang disebut Sel Biologis. Sel terssbut hanya memiliki ventilasi udara berukuran kecil. Kata Suar, kondisi sel tertutup dan panas.
"Tindakan itu bertentangan dengan pasal 54 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 yakni setiap tahanan harus diperlakukan secara manusiawi," sambung Suar.
Pelanggaran lainnya terkait prosedur penggeledahan. Lanjutnya, penyidik PMJ tak memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Tanpa disaksikan oleh Ketua RT atau RW, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," jelas Suar.
Selain itu, Suar mengatakan penyidik PMJ tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) keenam mahasiswa Papua. Seharusnya BAP diberikan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Penyidik menolak untuk memberikan BAP. Hal ini bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP dan pasal 66 ayat 8 Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," ucap Suar.
Laporan tersebut diikuti berbagai lembaga swadaya masyarakat. Antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)