Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Imam Nahrawi Mulai 'Digarap' KPK

Ilham Pratama Putra • 27 September 2019 11:05
Jakarta: Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
 
Imam tiba di Gedung Lembaga Antikorupsi pada pukul 10.05 WIB. Imam yang mengenakan jaket merah bermotif batik dengan lambang burung garuda itu mengaku siap berhadapan dengan penyidik KPK.
 
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini. Karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Penyidik KPK juga memanggil PNS Kemenpora, Atun, untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Atun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam.
 
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah mejalani sidang dan telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan