medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengheningkan cipta atas meninggalnya Profesor Harun Al Rasyid. Atas permintaan itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mengajak majelis sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengheningkan cipta dan mendoakan almarhum.
"Profesor Harun Al Rasyid merupakan guru kita semua. Mari kita berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Hamdan sebelum memulai sidang PHPU di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Menurut Adnan, almarhum berhak mendapatkan penghormatan itu. Sebab Profesor Harun merupakan tokoh besar. Ia merupakan pakar hukum tata negara sekaligus guru besar di Universitas Indonesia.
Harun Al Rasyid tutup usia pada Selasa (12/8/2014) malam. Ia disemayamkan di rumah duka di Kompleks Dosen UI di Rawamangun, Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengheningkan cipta atas meninggalnya Profesor Harun Al Rasyid. Atas permintaan itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mengajak majelis sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengheningkan cipta dan mendoakan almarhum.
"Profesor Harun Al Rasyid merupakan guru kita semua. Mari kita berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Hamdan sebelum memulai sidang PHPU di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Menurut Adnan, almarhum berhak mendapatkan penghormatan itu. Sebab Profesor Harun merupakan tokoh besar. Ia merupakan pakar hukum tata negara sekaligus guru besar di Universitas Indonesia.
Harun Al Rasyid tutup usia pada Selasa (12/8/2014) malam. Ia disemayamkan di rumah duka di Kompleks Dosen UI di Rawamangun, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)