medcom.id, Jakarta. Terdakwa suap gratifikasi Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Di dalam pledoinya, Anas meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi membebaskannya.
Pledoi setebal 80 halaman yang ditulis tangan oleh Anas sendiri berisi poin-poin menanggapi tuntutan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pledoi nya, Anas menganggap sejak mulai dijadikan tersangka sampai munculnya surat dakwaan, masalahnya tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik.
"Sungguh didakwa korupsi untuk sebuah peristiwa politik adalah pukulan yang sangat berat. Apalagi kemudian diikuti dengan dakwaan TPPU yang tanpa predicat crime, hanya karena kekurangan dari segi administrasi, sungguh merupakan ujian yang luar biasa," kata Anas saat membacakam pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Karena itu, lanjut Anas berdasarkan fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran, dan keadila dia minta dibebaskan.
"Mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup terdakwa," tandas Anas.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Anas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5.261.070 juga pencabutan hak pilih dan dipilih.
Anas terbukti menerima hadiah atau janji yang kemudian dikumpulkannya untuk menjadikan presiden. Anas melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan ketiga.
medcom.id, Jakarta. Terdakwa suap gratifikasi Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Di dalam pledoinya, Anas meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi membebaskannya.
Pledoi setebal 80 halaman yang ditulis tangan oleh Anas sendiri berisi poin-poin menanggapi tuntutan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pledoi nya, Anas menganggap sejak mulai dijadikan tersangka sampai munculnya surat dakwaan, masalahnya tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik.
"Sungguh didakwa korupsi untuk sebuah peristiwa politik adalah pukulan yang sangat berat. Apalagi kemudian diikuti dengan dakwaan TPPU yang tanpa predicat crime, hanya karena kekurangan dari segi administrasi, sungguh merupakan ujian yang luar biasa," kata Anas saat membacakam pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Karena itu, lanjut Anas berdasarkan fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran, dan keadila dia minta dibebaskan.
"Mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup terdakwa," tandas Anas.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Anas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5.261.070 juga pencabutan hak pilih dan dipilih.
Anas terbukti menerima hadiah atau janji yang kemudian dikumpulkannya untuk menjadikan presiden. Anas melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)