Jakarta. Andi Alfian Mallarangeng menganggap dakwaan jaksa KPK sekedar cerita untuk memojokkan dirinya. Sebab sama sekali tidak dipaparkan bukti suap terhadapnya dalam kasus dugaan skandal proyek Hambalang.
"KPK tidak pernah bisa melakukan itu karena memang tidak ada satu pun yang bisa dipaparkan," tandas Andi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
Tidak dipaparkan bukti-bukti suap itu menambah kekecewaan mantan menpora ini. Sebab selama proses hukum kasus dugaan skandal proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang berlangsung dua tahun terakhir seluruh harta kekayaannya dibekukan.
"Dengan tidak adanya bukti-bukti yang dipaparkan untuk menjerat saya, jaksa KPK harus mencari pegangan atau sesuatu yang dapat dijadikan dasar. Tapi dalam hal ini KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki," papar Mallarangeng.
"Terkadang jaksa KPK menggunakan fakta yang sebenarnya sederhana, tapi ditafsirkan secara liar untuk memojokkan saya," sambungnya.
Pria berkumis tebal ini didakwa menyalahgunakan kewenangan dan atau memperkaya diri dari proyek Hambalang. Menurut jaksanya, Andi Mallarangeng menerima suap Rp 4 miliar dan USD 550 ribu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 464,5 miliar.
Jakarta. Andi Alfian Mallarangeng menganggap dakwaan jaksa KPK sekedar cerita untuk memojokkan dirinya. Sebab sama sekali tidak dipaparkan bukti suap terhadapnya dalam kasus dugaan skandal proyek Hambalang.
"KPK tidak pernah bisa melakukan itu karena memang tidak ada satu pun yang bisa dipaparkan," tandas Andi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
Tidak dipaparkan bukti-bukti suap itu menambah kekecewaan mantan menpora ini. Sebab selama proses hukum kasus dugaan skandal proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang berlangsung dua tahun terakhir seluruh harta kekayaannya dibekukan.
"Dengan tidak adanya bukti-bukti yang dipaparkan untuk menjerat saya, jaksa KPK harus mencari pegangan atau sesuatu yang dapat dijadikan dasar. Tapi dalam hal ini KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki," papar Mallarangeng.
"Terkadang jaksa KPK menggunakan fakta yang sebenarnya sederhana, tapi ditafsirkan secara liar untuk memojokkan saya," sambungnya.
Pria berkumis tebal ini didakwa menyalahgunakan kewenangan dan atau memperkaya diri dari proyek Hambalang. Menurut jaksanya, Andi Mallarangeng menerima suap Rp 4 miliar dan USD 550 ribu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 464,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)