medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat memutus bebas dirinya. Seperti diketahui, hari ini, Jumat (18/7/2014) Andi akan jalani sidang putusan.
"Saya harap bebas," tegas Andi saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi yang datang sekitar pukul 09.00 dengan mengenakan batik cokelat itu mengaku siap menghadapi sidang. Terlebih, menurut Andi tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama ini penuh dengan spekulasi. Ia pun menilai tidak ada bukti dirinya bersalah seperti apa yang dituntut JPU.
"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapapun, menyalagunakan wewenang, memperkaya diri, orang lain dan sebagainya" tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Andi dinilai terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng. Adapun uang-uang itu berasal dari mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebesar USD 550.000 yang diberikan melalui Choel dirumahnya.
Selanjutnya, Andi disebut terima Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel di kantornya, Rp 1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.
Namun, terkait uang tersebut baik Choel maupun Andi pernah mengakui bahwa uang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000. Sehingga, uang yang dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang berasal dari sisa uang tersebut ditambah penerimaan-penerimaan lainnya, seperti tiket dan akomodasi rombongan Kemenpora dan Komisi X DPR ke Malaysiauntuk menonton final Piala AFF, untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pembantu, sopir di rumah kediaman terdakwa seluruhnya.
Penerimaan-penerimaan lainnya tersebut terkait dengan proyek-proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang. Diantaranya, uang disita dari saksi Poniran (staf Sesmenpora) sebesar Rp 99.344.000, USD 128.248, EURO 3.765, AUD 170 dan Rp 52.500.000 yang disita dari Ihlam Mendrofa.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat memutus bebas dirinya. Seperti diketahui, hari ini, Jumat (18/7/2014) Andi akan jalani sidang putusan.
"Saya harap bebas," tegas Andi saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi yang datang sekitar pukul 09.00 dengan mengenakan batik cokelat itu mengaku siap menghadapi sidang. Terlebih, menurut Andi tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama ini penuh dengan spekulasi. Ia pun menilai tidak ada bukti dirinya bersalah seperti apa yang dituntut JPU.
"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapapun, menyalagunakan wewenang, memperkaya diri, orang lain dan sebagainya" tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Andi dinilai terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng. Adapun uang-uang itu berasal dari mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebesar USD 550.000 yang diberikan melalui Choel dirumahnya.
Selanjutnya, Andi disebut terima Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel di kantornya, Rp 1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.
Namun, terkait uang tersebut baik Choel maupun Andi pernah mengakui bahwa uang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000. Sehingga, uang yang dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang berasal dari sisa uang tersebut ditambah penerimaan-penerimaan lainnya, seperti tiket dan akomodasi rombongan Kemenpora dan Komisi X DPR ke Malaysiauntuk menonton final Piala AFF, untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pembantu, sopir di rumah kediaman terdakwa seluruhnya.
Penerimaan-penerimaan lainnya tersebut terkait dengan proyek-proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang. Diantaranya, uang disita dari saksi Poniran (staf Sesmenpora) sebesar Rp 99.344.000, USD 128.248, EURO 3.765, AUD 170 dan Rp 52.500.000 yang disita dari Ihlam Mendrofa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)