Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Belum Nikmati Hasil Korupsi, Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 18 Juli 2014 15:14
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
 
"Memutuskan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dua bulan penjara," ujar Ketua Hakim Majelis Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai mantan politikus Partai Demokrat itu tidak mengawasi perbuatan adiknya, Choel Mallarangeng, berhubungan dengan pejabat Kemenpora. Akibatnya, Choel dapat melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dengan pembangunan P3SON. Choel meminta fee yang berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah USD 550ribu dan Rp2 miliar sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya sebagai pemenang lelang P3SON Hambalang

Majelis juga menilai Andi sebagai Menpora tidak mengurusi hal-hal teknis, tetapi hanya mengurus kebijakan sehingga berakibat banyak terjadi kekacauan dalam proses pembangunan P3SON.
 
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam alternatif ke dua," tambah Hakim Haswandi.
 
Andi diberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, ia diringankan sebab terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta telah mengabdi pada negara dan mendapat penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah, dan hakim juga mengatakan bahwa Andi belum menikmati hasil perbuatannya.
 
Terkait putusan mejelis hakim, Andi menolak dan akan melakukan banding. "Saya belum puas dengan putusan Majelis Hakim dan akan melakukan banding," tandasnya.
 
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan