medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali mendengarkan keterangan tokoh-tokoh agama berkaitan dengan sidang uji materi UU Perkawinan, yang diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salah satunuya adalah mendengarkan keterangan dari Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), terkait gugatan pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan.
Sekretaris PHDI, I Nengah Dana, beranggapan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak terdapat persoalan bagi penganut agama Hindu. Bahkan mewakili umat Hindu, pasal itu dikatakan Nengah sudah sesuai dengan ajaran Hindu.
"Berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila berdasarkan agama masing-masing itu sudah sesuai dengan ajaran agama Hindu," kata Nengah Dana dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Lebih lanjut, PHDI justru memandang eksistensi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut harus dipertahankan. Sebab agama memang telah mengatur aturan dalam pernikahan di tiap-tiap kepercayaan, keberadaan negara hanya untuk mangakomodir ketentuan yang memang sudah ditetapkan oleh agama masing-masing.
"Tidak ada persoalan berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang yang mengatur perkawinan. Sehingga PHDI sebagai majelis tertinggi agama Hindu tetap menginginkan pasal itu ada dan tetap tertulis," katanya.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali mendengarkan keterangan tokoh-tokoh agama berkaitan dengan sidang uji materi UU Perkawinan, yang diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salah satunuya adalah mendengarkan keterangan dari Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), terkait gugatan pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan.
Sekretaris PHDI, I Nengah Dana, beranggapan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak terdapat persoalan bagi penganut agama Hindu. Bahkan mewakili umat Hindu, pasal itu dikatakan Nengah sudah sesuai dengan ajaran Hindu.
"Berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila berdasarkan agama masing-masing itu sudah sesuai dengan ajaran agama Hindu," kata Nengah Dana dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Lebih lanjut, PHDI justru memandang eksistensi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut harus dipertahankan. Sebab agama memang telah mengatur aturan dalam pernikahan di tiap-tiap kepercayaan, keberadaan negara hanya untuk mangakomodir ketentuan yang memang sudah ditetapkan oleh agama masing-masing.
"Tidak ada persoalan berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang yang mengatur perkawinan. Sehingga PHDI sebagai majelis tertinggi agama Hindu tetap menginginkan pasal itu ada dan tetap tertulis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)