Ruang Sidang MK--MI/Atet Dwi Pramadia
Ruang Sidang MK--MI/Atet Dwi Pramadia

PHDI: UU Perkawinan Sudah Sesuai Ajaran Hindu

Meilikhah • 24 November 2014 15:30
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali mendengarkan keterangan tokoh-tokoh agama berkaitan dengan sidang uji materi UU Perkawinan, yang diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
 
Salah satunuya adalah mendengarkan keterangan dari Persada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), terkait gugatan pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan.
 
Sekretaris PHDI, I Nengah Dana, beranggapan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak terdapat persoalan bagi penganut agama Hindu. Bahkan mewakili umat Hindu, pasal itu dikatakan Nengah sudah sesuai dengan ajaran Hindu.

"Berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila berdasarkan agama masing-masing itu sudah sesuai dengan ajaran agama Hindu," kata Nengah Dana dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).
 
Lebih lanjut, PHDI justru memandang eksistensi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut harus dipertahankan. Sebab agama memang telah mengatur aturan dalam pernikahan di tiap-tiap kepercayaan, keberadaan negara hanya untuk mangakomodir ketentuan yang memang sudah ditetapkan oleh agama masing-masing.
 
"Tidak ada persoalan berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang yang mengatur perkawinan. Sehingga PHDI sebagai majelis tertinggi agama Hindu tetap menginginkan pasal itu ada dan tetap tertulis," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan