Dirjen PAS Handoyo Sudrajat (Ant/Wahyu Putro)
Dirjen PAS Handoyo Sudrajat (Ant/Wahyu Putro)

PB Pollycarpus Diajukan di Akhir Masa Jabatan Amir Syamsuddin

M Rodhi Aulia • 01 Desember 2014 08:27
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyebut, pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Priyanto diajukan di akhir masa kepemimpinan Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM.
 
"Kami bisa memproses pada tahun ini (2014). Proses diajukan 1 September oleh Lapas Sukamiskin," ujar Handoyo dalam Bincang Pagi MetroTV, Senin (1/12/2014).
 
Menurut Handoyo, PB diajukan Pollycarpus setelah dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas kasus pembunuhan Munir pada 2011 lalu. Vonis atas PK inilah yang kemudian dijadikan Pollycarpus sebagai bahan mengajukan PB ke Kemenkumham.

Kemudian setelah diajukan PB oleh Lapas Sukamiskin, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memeroses dan menyetujui PB itu pada 8 Oktober 2014. Lima hari menjelang pelantikan Jokowi, PB diajukan ke Pusat. "Kami baru memprosesnya 27 Oktober 2014 pada sidang tim pengamat pemasyarakatan," imbuh dia.
 
Hasil sidang diputuskan, Pollycarpus diberikan PB sesuai SK Kemenkum HAM RI Nomor: w 11.PK.01.05.06-0028 Tahun 204 tanggal 13 November. Baru pada Sabtu (29/11/2014) Pollycapus bebas menghirup udara segar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan