medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Muhammad Nazaruddin, Senin (6/10/2014). Nazar dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Diduga, Nazar akan dicecar seputar keterlibatan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek tersebut. Sebab diketahui PT DGI merupakan anak perusahaan yang menjadi perusahaan yang turut mengerjakan proyek tersebut. Bahkan tersangka Rizal Abdullah mengakui menerina uang sebesar Rp400 juta dari PT DGI.
Namun, Priharsa mengaku tak tahu tentang materi pemeriksaan. "Yang jelas saksi dipanggil karena dia dianggap mengetahui tentang kasus ini," jelas Priharsa.
Diketahui, Rizal Abdullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Rizal yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Muhammad Nazaruddin, Senin (6/10/2014). Nazar dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Diduga, Nazar akan dicecar seputar keterlibatan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek tersebut. Sebab diketahui PT DGI merupakan anak perusahaan yang menjadi perusahaan yang turut mengerjakan proyek tersebut. Bahkan tersangka Rizal Abdullah mengakui menerina uang sebesar Rp400 juta dari PT DGI.
Namun, Priharsa mengaku tak tahu tentang materi pemeriksaan. "Yang jelas saksi dipanggil karena dia dianggap mengetahui tentang kasus ini," jelas Priharsa.
Diketahui, Rizal Abdullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Rizal yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)