KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dari Rolls Royce dan membuka rekening di Singapura terkait pemesanan mesin pesawat Airbus A330-900. MI/SUSANTO
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dari Rolls Royce dan membuka rekening di Singapura terkait pemesanan mesin pesawat Airbus A330-900. MI/SUSANTO

Soetikno, Perantara antara Rolls Royce dan Emirsyah

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Januari 2017 01:29
medcom.id, Jakarta: Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo tak bermain sendiri dalam dugaan menyuap Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar. Dia diduga hanya perantara dari Rolls Royce untuk memberikan suap ke Emirsyah.
 
"Jadi SS ini seperti perantara. Dana dari Rolls Royce dimasukan dalam perushaan tadi itu (Cannaught International Pte. Ltd)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
 
Laode menduga, Rolls Royce sengaja menjanjikan sebuah uang dan barang kepada Emirsyah agar Garuda Indonesia membeli mesin yang ditawarkan perusahaan asal Inggris itu untuk dipakai pada pesawat Airbus. Pada kurun waktu 2005-2015, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus.

Padahal, selain mesin dari pabrikan Rolls Royce, ada mesin lain yang bisa digunakan untuk menjadi mesin Airbus yakni Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E.
 
Tapi, Laode tak menjelaskan secara rinci keterkaitan perusahaan Soetikno, Cannaught International Pte. Ltd dengan Rolls Royce. Yang pasti, kata dia, perusahaan Cannaught International Pte. Ltd berada di Singapura.
 
"Ada kaitannya tapi nanti dulu, masih penyelidikan," ujar dia.
 
Kendati mengetahui keterlibatan Rolls Royce, Laode mengaku KPK tak bisa menindak perusahaan tersebut. Sebab, belum aturan tentang penindakan tindak pidana korupsi di luar wilayah Indonesia.
 
"Kita belum ada aturan soal itu dan susah juga karena tidak bisa menjangkau ke sana. Beda dengan perusahaan Inggris atau Amerika yang menyuap negara di luar wilayahnya, itu bisa dituntut dengan Undang-undang mereka," kata dia.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan