medcom.id, Jakarta: Menurut peraturan biaya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tidak lebih dari Rp200 ribu. Tapi mengurus SIM di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya justru lebih mahal.
Diduga, ada aksi patgulipat oleh sejumlah oknum kepolisian. Metrotvnews.com mencoba menyusuri pembuatan SIM baru di Satpas Ditlantas PMJ, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon baru SIM A dan B I harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tarif resmi dipatok hanya Rp120 ribu.
Tarif sebesar itu juga berlaku untuk pembuatan baru SIM B, dan SIM B II. Sementara tarif pembuatan SIM C dipatok Rp100 ribu. Tarif tersebut dikenakan untuk sekali penerbitan.
Setiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan mesti memiliki persyaratan yang sama. Bedanya, untuk perpanjangan pemohon tak perlu lagi mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
Khusus SIM selain golongan C, pemohon mesti memiliki formulir pengajuan berwarna merah muda. Formulir dilampiri fotokopi identitas dan data diri. Pemohon juga mesti mengikuti tes kesehatan bertarif Rp25 ribu dan tes psikologi Rp35 ribu.
Tempat tes kesehatan dan tes psikologi - MTVM/Ilham Wibowo
Usai tes itu semestinya pemohon bisa langsung menuju lokasi uji SIM. Tapi yang terjadi justru petugas loket mengarahkan pemohon SIM melakukan sertifikasi kelayakan mengemudi.
"Biar lancar pas tes praktik," ujar Hendra, 30, pemohon SIM B I, kepada Metrotvnews.com, Kamis (13/10/2016)
Sertifikat kelayakan mengemudi dikeluarkan Jakarta Safety Driving Center (JSDC) yang letaknya masih berada di area kantor Satpas. Pemohon SIM A diminta biaya sebesar Rp650 ribu, sedangkan untuk sertifikat kelayakan golongan SIM B diminta Rp750 ribu.
Hendra yang baru pertama kali mengurus sendiri permohonan peningkatan SIM ini tak begitu mengerti prosedur. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu menganggap sertifikasi JSDC merupakan bagian dari sistem atau mekanisme wajib pembuatan SIM.
"Semua orang pemohon baru diarahin bikin sertifikat, ya saya ikuti saja," ucap dia.
Hendra heran kenapa mesti mengikuti pelatihan mengemudi dari JSDC. Padahal, kata dia, lembaga pelatihan itu dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan Polri dalam memberikan pelatihan keselamatan berlalu lintas.
Hendra mengaku sudah lihai mengemudikan truk perusahaan. Menurut dia, pelatihan mengemudi dengan didampingi mentor JSDC yang tak lebih satu jam itu hanya formalitas.
"Saya kira ini tes praktik untuk SIM aslinya. Pelatihan sertifikat hanya maju-mundur, lalu belok memutar sama akselerasi zig-zag. Tarifnya sama saja dengan harga calo," keluh Hendra.
Tempat pelatihan mengemudi - MTVN/Ilham Wibowo
Setelah dihitung, Hendra sudah keluar duit Rp930 ribu. Itu terinci untuk biaya administrasi pembuatan SIM resmi Rp120 ribu, tes kesehatan dan psikologi Rp 60 ribu, ditambah biaya sertifikat JSDC Rp750 ribu. Meski mahal, tarif ini tak masalah buat Hendra.
Yang penting, kata dia, proses permohonan SIM tak lagi mengganggu tugasnya di perusahaan ekspedisi. Sebab, dia sudah bolos dua hari mengurus persyaratan.
"Hari ini harus tuntas," kata Hendra.
Pemohon lain, Imam, 40, mengaku juga harus mengucurkan duit ratusan ribu. Pemohon peningkatan SIM A Umum itu mengaku sertifikat dari JSDC bak surat sakti memohon SIM di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Kawan saya malah sudah tiga kali enggak lulus ujian. Mesti bawa sertifikat dulu," ungkap dia.
Imam rela merogoh kocek dalam hanya sekadar memenuhi perizinan lalu lintas dengan permohonan peningkatan menjadi SIM A Umum. Sebab, kebutuhannya mendesak.
Dia bilang, setiap bulan dua hingga tiga kali terkena tilang petugas. Biaya tebus tilang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Saya sudah punya SIM A, perlu peningkatan menjadi SIM A Umum. Semua ini demi kebutuhan. Semua prosedurnya seperti itu. Saya sudah ikuti," ucap pengemudi angkot ini.
Mekanisme penerbitan SIM di Satpas Ditlantas PMJ - MTVN/Ilham Wibowo
medcom.id, Jakarta: Menurut peraturan biaya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tidak lebih dari Rp200 ribu. Tapi mengurus SIM di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya justru lebih mahal.
Diduga, ada aksi patgulipat oleh sejumlah oknum kepolisian.
Metrotvnews.com mencoba menyusuri pembuatan SIM baru di Satpas Ditlantas PMJ, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon baru SIM A dan B I harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tarif resmi dipatok hanya Rp120 ribu.
Tarif sebesar itu juga berlaku untuk pembuatan baru SIM B, dan SIM B II. Sementara tarif pembuatan SIM C dipatok Rp100 ribu. Tarif tersebut dikenakan untuk sekali penerbitan.
Setiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan mesti memiliki persyaratan yang sama. Bedanya, untuk perpanjangan pemohon tak perlu lagi mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
Khusus SIM selain golongan C, pemohon mesti memiliki formulir pengajuan berwarna merah muda. Formulir dilampiri fotokopi identitas dan data diri. Pemohon juga mesti mengikuti tes kesehatan bertarif Rp25 ribu dan tes psikologi Rp35 ribu.
Tempat tes kesehatan dan tes psikologi - MTVM/Ilham Wibowo
Usai tes itu semestinya pemohon bisa langsung menuju lokasi uji SIM. Tapi yang terjadi justru petugas loket mengarahkan pemohon SIM melakukan sertifikasi kelayakan mengemudi.
"Biar lancar pas tes praktik," ujar Hendra, 30, pemohon SIM B I, kepada
Metrotvnews.com, Kamis (13/10/2016)
Sertifikat kelayakan mengemudi dikeluarkan Jakarta Safety Driving Center (JSDC) yang letaknya masih berada di area kantor Satpas. Pemohon SIM A diminta biaya sebesar Rp650 ribu, sedangkan untuk sertifikat kelayakan golongan SIM B diminta Rp750 ribu.
Hendra yang baru pertama kali mengurus sendiri permohonan peningkatan SIM ini tak begitu mengerti prosedur. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu menganggap sertifikasi JSDC merupakan bagian dari sistem atau mekanisme wajib pembuatan SIM.
"Semua orang pemohon baru diarahin bikin sertifikat, ya saya ikuti saja," ucap dia.
Hendra heran kenapa mesti mengikuti pelatihan mengemudi dari JSDC. Padahal, kata dia, lembaga pelatihan itu dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan Polri dalam memberikan pelatihan keselamatan berlalu lintas.
Hendra mengaku sudah lihai mengemudikan truk perusahaan. Menurut dia, pelatihan mengemudi dengan didampingi mentor JSDC yang tak lebih satu jam itu hanya formalitas.
"Saya kira ini tes praktik untuk SIM aslinya. Pelatihan sertifikat hanya maju-mundur, lalu belok memutar sama akselerasi zig-zag. Tarifnya sama saja dengan harga calo," keluh Hendra.
Tempat pelatihan mengemudi - MTVN/Ilham Wibowo
Setelah dihitung, Hendra sudah keluar duit Rp930 ribu. Itu terinci untuk biaya administrasi pembuatan SIM resmi Rp120 ribu, tes kesehatan dan psikologi Rp 60 ribu, ditambah biaya sertifikat JSDC Rp750 ribu. Meski mahal, tarif ini tak masalah buat Hendra.
Yang penting, kata dia, proses permohonan SIM tak lagi mengganggu tugasnya di perusahaan ekspedisi. Sebab, dia sudah bolos dua hari mengurus persyaratan.
"Hari ini harus tuntas," kata Hendra.
Pemohon lain, Imam, 40, mengaku juga harus mengucurkan duit ratusan ribu. Pemohon peningkatan SIM A Umum itu mengaku sertifikat dari JSDC bak surat sakti memohon SIM di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Kawan saya malah sudah tiga kali enggak lulus ujian. Mesti bawa sertifikat dulu," ungkap dia.
Imam rela merogoh kocek dalam hanya sekadar memenuhi perizinan lalu lintas dengan permohonan peningkatan menjadi SIM A Umum. Sebab, kebutuhannya mendesak.
Dia bilang, setiap bulan dua hingga tiga kali terkena tilang petugas. Biaya tebus tilang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Saya sudah punya SIM A, perlu peningkatan menjadi SIM A Umum. Semua ini demi kebutuhan. Semua prosedurnya seperti itu. Saya sudah ikuti," ucap pengemudi angkot ini.
Mekanisme penerbitan SIM di Satpas Ditlantas PMJ - MTVN/Ilham Wibowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)