Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: MI/Rommy
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: MI/Rommy

KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Rampung

Damar Iradat • 10 Februari 2017 15:36
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap rancangan undang-undang tentang perampasan aset koruptor segera selesai. Pembahasan RUU tersebut masih mandek di DPR.
 
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK dan PPATK membutuhkan undang-undang tersebut untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
 
"RUU tentang perampasan aset itu sudah lama, tapi pembahasannya belum jalan di DPR," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017. 
 
Ia menjelaskan, jika undang-undang disahkan, penegak hukum bakal mudah mengambil aset yang terindikasi berasal dari tindak korupsi atau pencucian yang. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari DPR terhadap RUU itu.
 
Wakil Kepala PPATK Dian Erdiana Rae sependapat dengan Syarif. Menurut dia, RUU tentang perampasan aset menjadi prioritas yang harus diselesaikan.
 
Apalagi, katan Dian, hal tersebut berkaitan erat dengan Mutual Evaluation Report (MER) yang akan dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional anti tindak pidana pencucian uang.
 
"Kita fokus agar produk hukum pencegahan korupsi itu dipercepat. Kita berbicara beneficial ownership, dengan kerja sama yang intens bisa mempercepat pencegahan korupsi," ujar Dian.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan