medcom.id, Jakarta: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menduga ada unsur kriminalisasi terhadap dirinya. Persoalan sekecil apapun jadi celah pihak tertentu untuk menyeret dirinya ke proses hukum.
Rizieq mengibaratkan, jika dia tak sengaja menginjak semut akan ada yang melaporkan ke polisi. "Andai kata saya menginjak semut pun niscaya semut akan digiring melaporkan saya. Ini kondisi yang ada saat ini," kata Rizieq usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Akibat perlakuan ini, kata Rizieq, bakal berakibat buruk terhadap opini masyarakat ke polisi. "Tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi ulama, tokoh, habib," ucapnya.
Baca: Dicecar 23 Pertanyaan, Rizieq Permasalahkan Rectoverso Mirip Palu Arit
Karena itu, pihak kepolisian diminta tidak mudah menerima laporan masyarakat. Sebab, lanjut Rizieq, laporan yang dibuat kerap bernuansa pengarahan oknum tertentu.
"Karena itu kita minta kepada pemerintah, khususnya kepolisian, untuk tidak sembarangan dalam menerima laporan. Sebab bisa menumbuhkan persepsi yang tidak bagus di tengah masyarakat," jelas Rizieq.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama empat jam. Ada 23 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada Rizieq.
Pemeriksaan hari ini adalah perdana Rizieq sebagai terlapor dalam dugaan adanya logo palu arit di uang kertas baru. Ia mempersoalkan pemilihan logo itu oleh Bank Indonesia.
"Yang jadi persoalan, kenapa BI memilih lambang yang mirip palu arit. Padahal, ada rectoverso (pengaman uang kertas) lain. Kenapa kok yang dipilih mirip logo palu arit," kata Rizieq di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Kasus ini bermula dari langkah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah yang melaporkan Rizieq atas tudingan ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan terdaftar dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, 8 Januari 2017.
Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.
medcom.id, Jakarta: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menduga ada unsur kriminalisasi terhadap dirinya. Persoalan sekecil apapun jadi celah pihak tertentu untuk menyeret dirinya ke proses hukum.
Rizieq mengibaratkan, jika dia tak sengaja menginjak semut akan ada yang melaporkan ke polisi. "Andai kata saya menginjak semut pun niscaya semut akan digiring melaporkan saya. Ini kondisi yang ada saat ini," kata Rizieq usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Akibat perlakuan ini, kata Rizieq, bakal berakibat buruk terhadap opini masyarakat ke polisi. "Tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi ulama, tokoh, habib," ucapnya.
Baca: Dicecar 23 Pertanyaan, Rizieq Permasalahkan Rectoverso Mirip Palu Arit
Karena itu, pihak kepolisian diminta tidak mudah menerima laporan masyarakat. Sebab, lanjut Rizieq, laporan yang dibuat kerap bernuansa pengarahan oknum tertentu.
"Karena itu kita minta kepada pemerintah, khususnya kepolisian, untuk tidak sembarangan dalam menerima laporan. Sebab bisa menumbuhkan persepsi yang tidak bagus di tengah masyarakat," jelas Rizieq.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama empat jam. Ada 23 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada Rizieq.
Pemeriksaan hari ini adalah perdana Rizieq sebagai terlapor dalam dugaan adanya logo palu arit di uang kertas baru. Ia mempersoalkan pemilihan logo itu oleh Bank Indonesia.
"Yang jadi persoalan, kenapa BI memilih lambang yang mirip palu arit. Padahal, ada rectoverso (pengaman uang kertas) lain. Kenapa kok yang dipilih mirip logo palu arit," kata Rizieq di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Kasus ini bermula dari langkah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah yang melaporkan Rizieq atas tudingan ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan terdaftar dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, 8 Januari 2017.
Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)