Jessica Kumala Wongso (tengah) memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis 27 Oktober 2016. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Kumala Wongso (tengah) memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis 27 Oktober 2016. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Vonis Jessica Dinilai Jadi Bukti Polri Profesional

Tri Kurniawan • 28 Oktober 2016 11:17
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai jadi bukti penyidik Polri sudah bekerja sesuai prosedur.
 
Majelis hakim, Kamis 27 Oktober, menyebut Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim sepakat dengan jaksa bahwa Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP.
 
"Saya kira putusan ini sangat berani dan perlu kita apresiasi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016).

Menurut Edi, putusan hakim sangat proporsional dan berdasar karena didukung fakta dan disertai empat alat  bukti yang kuat, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah surat dan petunjuk.  
 

           
Vonis kepada Jessica, lanjut Edi, membuktikan kerja penyidik Kepolisian sudah sesuai prosedur, mulai dari penetapan Jessica sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum. Ini juga membuktikan profesionalisme penyidik, hasil penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
 
"Kita patut memberikan apresiasi kepada penyidik Polri yang sudah kerja keras menangani kasus ini secara profesional," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu.
 
Edi mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang mengetahui waktu pelaku melakukan pembunuhan. "Tetapi harus dilihat ada motif di dalamnya."
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
 
Hakim berpendapat unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik dimaksud yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
 
Vonis Jessica Dinilai Jadi Bukti Polri Profesional
Akte banding Jessica Wongso. Foto: MTVN/Renatha Swasty
 
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
 
"Unsur perencanaan lebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Jessica dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan kecewa dengan vonis itu dan langsung menyatakan akan banding. Keputusan hakim dianggap tidak berdasarkan bukti-bukti kuat.
 
"Keputusan hakim tidak adil dan berpihak," ujar Jessica usai hakim membacakan vonis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan