medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di kawasan Tebet terkait Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sejumlah dokumen, barang, dan uang disita.
"Penggeladahan hari Jumat di Tebet Timur Dalam, dan pada Senin di Tebet Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Pada Jumat 31 Maret, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset-aset milik Andi Narogong. Dua unit mobil mewah jenis Range Rover dan Toyota Vellfire dibawa tim.
Senin 3 April, tim KPK menyita sejumlah dokumen keuangan. "Saat ini kami masih belum bisa merinci lebih lanjut," kata Febri.
Andi disebut banyak berperan dalam penganggaran, pengadaan, hingga bagi-bagi uang anggaran KTP-el. Hal itu terungkap dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persidangan kemarin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap, pemenang tender proyek KTP-el sudah ditentukan sejak awal. Yakni konsorsium bawaan Andi Narogong.
Nazar menjelaskan, sebelum tender, Andi mengajukan tiga perusahaan sebagai pemenang lelang: PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Sebelum pembahasan anggaran KTP-el, Andi sempat bertemu Nazar, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Semua sudah disepakati waktu Andi awal sekali ketemu mas Anas," kata Nazar, Senin 4 April 2017.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di kawasan Tebet terkait Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sejumlah dokumen, barang, dan uang disita.
"Penggeladahan hari Jumat di Tebet Timur Dalam, dan pada Senin di Tebet Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Pada Jumat 31 Maret, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset-aset milik Andi Narogong. Dua unit mobil mewah jenis Range Rover dan Toyota Vellfire dibawa tim.
Senin 3 April, tim KPK menyita sejumlah dokumen keuangan. "Saat ini kami masih belum bisa merinci lebih lanjut," kata Febri.
Andi disebut banyak berperan dalam penganggaran, pengadaan, hingga bagi-bagi uang anggaran KTP-el. Hal itu terungkap dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persidangan kemarin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap, pemenang tender proyek KTP-el sudah ditentukan sejak awal. Yakni konsorsium bawaan Andi Narogong.
Nazar menjelaskan, sebelum tender, Andi mengajukan tiga perusahaan sebagai pemenang lelang: PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Sebelum pembahasan anggaran KTP-el, Andi sempat bertemu Nazar, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Semua sudah disepakati waktu Andi awal sekali ketemu mas Anas," kata Nazar, Senin 4 April 2017.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)