medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di kawasan Tebet terkait Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sejumlah dokumen, barang, dan uang disita.
"Penggeladahan hari Jumat di Tebet Timur Dalam, dan pada Senin di Tebet Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Pada Jumat 31 Maret, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset-aset milik Andi Narogong. Dua unit mobil mewah jenis Range Rover dan Toyota Vellfire dibawa tim.
Senin 3 April, tim KPK menyita sejumlah dokumen keuangan. "Saat ini kami masih belum bisa merinci lebih lanjut," kata Febri.
Andi disebut banyak berperan dalam penganggaran, pengadaan, hingga bagi-bagi uang anggaran KTP-el. Hal itu terungkap dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persidangan kemarin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap, pemenang tender proyek KTP-el sudah ditentukan sejak awal. Yakni konsorsium bawaan Andi Narogong.
Nazar menjelaskan, sebelum tender, Andi mengajukan tiga perusahaan sebagai pemenang lelang: PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Sebelum pembahasan anggaran KTP-el, Andi sempat bertemu Nazar, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Semua sudah disepakati waktu Andi awal sekali ketemu mas Anas," kata Nazar, Senin 4 April 2017.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di kawasan Tebet terkait Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sejumlah dokumen, barang, dan uang disita. 
"Penggeladahan hari Jumat di Tebet Timur Dalam, dan pada Senin di Tebet Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 April 2017. 
Pada Jumat 31 Maret, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset-aset milik Andi Narogong. Dua unit mobil mewah jenis Range Rover dan Toyota Vellfire dibawa tim.
Senin 3 April, tim KPK menyita sejumlah dokumen keuangan. "Saat ini kami masih belum bisa merinci lebih lanjut," kata Febri. 
Andi disebut banyak berperan dalam penganggaran, pengadaan, hingga bagi-bagi uang anggaran KTP-el. Hal itu terungkap dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri. 
Dalam persidangan kemarin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap, pemenang tender proyek KTP-el sudah ditentukan sejak awal. Yakni konsorsium bawaan Andi Narogong. 
Nazar menjelaskan, sebelum tender, Andi mengajukan tiga perusahaan sebagai pemenang lelang: PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Sebelum pembahasan anggaran KTP-el, Andi sempat bertemu Nazar, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. 
"Semua sudah disepakati waktu Andi awal sekali ketemu mas Anas," kata Nazar, Senin 4 April 2017. 
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)