medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak sependapat soal uji materi atau judicial review UU Mahkamah Konstitusi diputus oleh hakim di internal MK. Dia mendesak ada hakim lain yang memutus.
"Saya sudah usulkan kepada pemerintah dan juga teman-teman, jadi kalau ada uji materi terhadap UU MK, yang mengadili bukan sembilan orang hakim MK Itu. Yang mengadili harus dibentuk hakim Ad hoc," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Hal ini kata Arsul, untuk menghindari putusan yang tidak adil. Sebab, bisa saja ketika uji materi dirasa melemahkan MK, maka hakim bakal menolak.
"Kalau perkara sendiri diadili ya pasti menang, dia yang punya palu," tandas Politikus PPP itu.
Hal ini kata dia sama bila ada uji materi UU MA atau UU Komisi Yudisial. Yang memutus perkara sudah pasti bukan hakim yang bersangkutan.
Aturan itu, lanjut Asrul, bakal masuk dalam draf revisi UU MK yang sudah masuk prolegnas 2017.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak sependapat soal uji materi atau
judicial review UU Mahkamah Konstitusi diputus oleh hakim di internal MK. Dia mendesak ada hakim lain yang memutus.
"Saya sudah usulkan kepada pemerintah dan juga teman-teman, jadi kalau ada uji materi terhadap UU MK, yang mengadili bukan sembilan orang hakim MK Itu. Yang mengadili harus dibentuk hakim
Ad hoc," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Hal ini kata Arsul, untuk menghindari putusan yang tidak adil. Sebab, bisa saja ketika uji materi dirasa melemahkan MK, maka hakim bakal menolak.
"Kalau perkara sendiri diadili ya pasti menang, dia yang punya palu," tandas Politikus PPP itu.
Hal ini kata dia sama bila ada uji materi
UU MA atau UU Komisi Yudisial. Yang memutus perkara sudah pasti bukan hakim yang bersangkutan.
Aturan itu, lanjut Asrul, bakal masuk dalam draf revisi UU MK yang sudah masuk prolegnas 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)