medcom.id, Jakarta: Mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Dadang Priatna membeberkan kebiasaan adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Dadang, Wawan kerap membagikan uang ke sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dadang mengungkap, Wawan memberikan uang pasca PNS Pemprov Banten menghadap. "Mereka suka kok pulang dikasih amplop. Everybody happy," kata Dadang di saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum lantas mempertanyakan maksud 'everybody happy' yang disebut Dadang. Menurut Dadang, setiap PNS senang setelah menerima amplop berisi sejumlah uang pemberian Wawan.
"Kadang saya sendiri yang kasih langsung, atau ajudan pak Wawan. Uangnya sekitar ratusan ribu," tutur dia.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didkawa merugikan negara lebih dari Rp79,79 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten. Atut juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
medcom.id, Jakarta: Mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Dadang Priatna membeberkan kebiasaan adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Dadang, Wawan kerap membagikan uang ke sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dadang mengungkap, Wawan memberikan uang pasca PNS Pemprov Banten menghadap. "Mereka suka kok pulang dikasih amplop. Everybody happy," kata Dadang di saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum lantas mempertanyakan maksud 'everybody happy' yang disebut Dadang. Menurut Dadang, setiap PNS senang setelah menerima amplop berisi sejumlah uang pemberian Wawan.
"Kadang saya sendiri yang kasih langsung, atau ajudan pak Wawan. Uangnya sekitar ratusan ribu," tutur dia.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didkawa merugikan negara lebih dari Rp79,79 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten. Atut juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)