Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat disidang. Foto: MI/Ramdani.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat disidang. Foto: MI/Ramdani.

Kuasa Hukum Berharap Ahok Dibebaskan

Haifa Salsabila • 21 Februari 2018 13:09
Jakarta: Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur berharap pengajuan peninjauan kembali (PK) kliennya diterima hakim. Pihaknya berharap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat dibebaskan. 
 
“Kalau harapan tertinggi kita bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi,” ujar Josefina kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018. 
 
Dia bilang pihaknya punya bukti kuat sehingga berani mengajukan PK. Namun, Josefina enggan membeberkan bukti-bukti itu. 

“Kalau (bukti) kami tidak kuat, kami pasti tidak akan memasukkan (berkas),” lanjut dia. 
 
Josefina menegaskan pengajuan PK ini sudah dibicarakan bersama dengan Ahok. Dia mengakui, pengajuan ini sedikit lama, padahal Ahok sudah ditahan sejak Mei 2017 lalu. 
 
(Baca juga: Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali)
 
Dia bilang pihaknya punya alasan tersendiri. Tapi lagi-lagi dia mengunci mulut. 
 
"(alasan pengajuan PK) pasti karena ada sesuatu. Tapi sesuatu-nya itu Senin kita sampaikan,” lanjut Josefina. 
 
Sidang perdana pengajuan PK Ahok dimulai Senin, 26 Februari mendatang. Ahok melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok. 
 
(Baca juga: Jaksa Senior Disiapkan Hadapi PK Vonis Ahok)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan