Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Taufiq Rahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Taufik Rahman diduga berperan dalam pemberian suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuannya, untuk mendapat persetujuan DPRD terkait pinjaman sebanyak Rp300 miliar dari Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
KPK telah tetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Mustafa dan Taufik Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLQnEyb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Taufiq Rahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018.
Taufik Rahman diduga berperan dalam pemberian suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuannya, untuk mendapat persetujuan DPRD terkait pinjaman sebanyak Rp300 miliar dari Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
KPK telah tetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Mustafa dan Taufik Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)