medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji kebutuhan anggaran senilai Rp2,6 triliun dalam pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Sri tidak mau terburu-buru untuk mengambil keputusan sebelum adanya kepastian.
"Nanti kita lihat saja prosesnya," kata Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca: Anggaran Densus Tipikor Polri Rp2,6 Triliun
Kepastian Densus Tipiokor yang diusulkan Polri itu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo pekan depan.
Sri berhati-hati menyimpulkan alokasi anggaran tersebut bisa atau tidak dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dia menilai keputusan pembahasan Densus Tipikor dalam Ratas kabinet bersama Presiden Jokowi menjadi penting.
"Nanti kalau sudah ada (hasilnya) saya sampaikan ya," singkat Sri.
Baca: Pembentukan Densus Tipikor Jangan Membenturkan Kewenangan Antar-Penegak Hukum
Anggaran Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun sebelumya sudah dikalkulasikan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Tito merinci anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar dan operasional sebesar Rp359 miliar. Sementara, anggaran paling besar yakni untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.
Namun, kelanjutan Densus Tipikor yang rencananya dikomandoi perwira tinggi bintang dua Polri ini belakangan mendapat penolakan. Satu di antara penolakan dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto lantas berencana menggelar rapat koordinasi dengan Jenderal Tito dan beberapa pejabat terkait. Ia ingin minta penjelasan Tito soal usulan pembentukan Densus Tipikor.
Wiranto mengatakan, bakal ada banyak poin yang dibahas mengenai Densus Tipikor. Di antaranya, masalah kewenangan, tanggung jawab, dukungan, pendanaan, masalah keterkaitan dengan institusi dan lembaga lain.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlJOayk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji kebutuhan anggaran senilai Rp2,6 triliun dalam pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Sri tidak mau terburu-buru untuk mengambil keputusan sebelum adanya kepastian.
"Nanti kita lihat saja prosesnya," kata Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca:
Anggaran Densus Tipikor Polri Rp2,6 Triliun
Kepastian Densus Tipiokor yang diusulkan Polri itu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo pekan depan.
Sri berhati-hati menyimpulkan alokasi anggaran tersebut bisa atau tidak dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dia menilai keputusan pembahasan Densus Tipikor dalam Ratas kabinet bersama Presiden Jokowi menjadi penting.
"Nanti kalau sudah ada (hasilnya) saya sampaikan ya," singkat Sri.
Baca:
Pembentukan Densus Tipikor Jangan Membenturkan Kewenangan Antar-Penegak Hukum
Anggaran Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun sebelumya sudah dikalkulasikan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Tito merinci anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar dan operasional sebesar Rp359 miliar. Sementara, anggaran paling besar yakni untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.
Namun, kelanjutan Densus Tipikor yang rencananya dikomandoi perwira tinggi bintang dua Polri ini belakangan mendapat penolakan. Satu di antara penolakan dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto lantas berencana menggelar rapat koordinasi dengan Jenderal Tito dan beberapa pejabat terkait. Ia ingin minta penjelasan Tito soal usulan pembentukan Densus Tipikor.
Wiranto mengatakan, bakal ada banyak poin yang dibahas mengenai Densus Tipikor. Di antaranya, masalah kewenangan, tanggung jawab, dukungan, pendanaan, masalah keterkaitan dengan institusi dan lembaga lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)