medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan class action yang diajukan oleh 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penertiban lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tak akan mengajukan banding.
“Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Anies berjanji akan mengajak warga Bukit Duri berembuk untuk melakukan penataan kawasan. Dengan demikian solusi tak hanya sepihak dari Pemprov DKI saja.
Anies juga bakal membicarakan soal mekanisme ganti rugi lahan. Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dituntut memberikan ganti rugi sebesar Rp200 juta untuk setiap warga Bukit Duri.
“Termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kita akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekadar menurut kami A, menurut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan,” tutur dia.
Anies bilang, ia juga bakal membicarakan soal kampung deret pada warga. Kampung deret merupakan salah satu janji politik Anies-Sandi saat kampanye.
“Termasuk kalau membangun kampung deret kita bicarakan,” ujar Anies.
Kemarin, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri. Dalam amar putusannya, Hakim Mas'ud menilai tergugat telah salah dan melanggar hukum.
Menurut Hakim Mas'ud, semua tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses melaksanakan proyek normalisasi Kali Ciliwung, serta mengeluarkan surat peringatan 1 pada 18 Desember 2016 agar warga RW 10, 11, 12 Bukit Duri, membongkar bangunannya. Lalu tanggal 28 Desember Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan 2, telah menyalahi hak-hak dari para penggugat.
Lebih lanjut, Hakim Mas'ud mengatakan semua tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyelahi Undang-Undang. Selain itu juga merugikan penggugat dan warga Bukit Duri.
"Tidak mengindahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait sehingga menimbulkan kerugian penggugat atau warga," lanjut dia.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan
class action yang diajukan oleh 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penertiban lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tak akan mengajukan banding.
“Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Anies berjanji akan mengajak warga Bukit Duri berembuk untuk melakukan penataan kawasan. Dengan demikian solusi tak hanya sepihak dari Pemprov DKI saja.
Anies juga bakal membicarakan soal mekanisme ganti rugi lahan. Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dituntut memberikan ganti rugi sebesar Rp200 juta untuk setiap warga Bukit Duri.
“Termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kita akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekadar menurut kami A, menurut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan,” tutur dia.
Anies bilang, ia juga bakal membicarakan soal kampung deret pada warga. Kampung deret merupakan salah satu janji politik Anies-Sandi saat kampanye.
“Termasuk kalau membangun kampung deret kita bicarakan,” ujar Anies.
Kemarin, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan
class action yang diajukan warga Bukit Duri. Dalam amar putusannya, Hakim Mas'ud menilai tergugat telah salah dan melanggar hukum.
Menurut Hakim Mas'ud, semua tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses melaksanakan proyek normalisasi Kali Ciliwung, serta mengeluarkan surat peringatan 1 pada 18 Desember 2016 agar warga RW 10, 11, 12 Bukit Duri, membongkar bangunannya. Lalu tanggal 28 Desember Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan 2, telah menyalahi hak-hak dari para penggugat.
Lebih lanjut, Hakim Mas'ud mengatakan semua tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyelahi Undang-Undang. Selain itu juga merugikan penggugat dan warga Bukit Duri.
"Tidak mengindahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait sehingga menimbulkan kerugian penggugat atau warga," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)