Wali Kota nonaktif Cilegon Tubagus Iman Ariyadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Wali Kota nonaktif Cilegon Tubagus Iman Ariyadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A.

Wali Kota Cilegon Segera Diadili

Arga sumantri • 19 Januari 2018 18:11
Jakarta: Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi segera diadili. Berkas perkara kasus suap perizinan Transmart Cilegon yang menjeratnya sudah P21 alias lengkap.
 
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari 2018.
 
Febri mengatakan Iman akan disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Mulai hari ini, KPK memindahkan Iman ke Rutan Klas IIB Serang.
Akhmad Dita Prawira dan Hendri, dua tersangka lainnya, juga sudah dilimpahkan. Keduanya juga sudah dipindahkan ke Lapas Klas IIA Serang. 
 
Total ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus untuk ketiga tersangka ini. Mereka di antaranya jajaran petinggi PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), PT Brantas Abipraya, PT Mitra Buana Reka, dan PT CPM. 
 
"Serta Wakil Wali Kota Cilegon (Edi Ariadi), ajudan wali kota Cilegon, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon (Ujang Iing)," kata Febri. 
 
Tubagus Iman Ariyadi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 22 September, dan Sabtu, 23 September 2017. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap perizinan Transmart di wilayah Cilegon dan jadi tersangka. 
 
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, seorang pihak swasta Hendry, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
 
Iman diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap menggunakan modus baru.
 
Baca: KPK Periksa 3 Pejabat Pemda Cilegon
 
Penyuap, PT KIEC dan PT BA, memberikan uang ke Iman melalui dana sosial perusahaan (CSR) kepada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro, dan Bayu Dwinanto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(OGI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif