medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengungkap tersangka pembobol dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Pembantu Woltermongisis, Jakarta. Pelaku diduga meraup Rp72,3 miliar.
"Sudah 15 saksi diperiksa, (penetapan) tersangka sebentar lagi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Menurut dia, pihaknya kini telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejati juga sudah menemukan modus yang digunakan pelaku.
"Modusnya pengucuran dana KUR kepada 172 debitur yang seolah-olah mengajukan peminjaman masing-maing Rp500 juta. Tapi kenyataannya daftar nasabah itu fiktif," beber dia.
Ke-172 debitur fiktif tersebut, kata dia, adalah insiasi dari 4 terduga pelaku. Mereka, yang menerima duit Rp72,3 miliar tersebut. "Ternyata penerimamya hanya 4 orang ini saja," ungkapnya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Kejati mengecek satu persatu dari 172 debitur yang diajukan. Nyatanya, semuanya fiktif. Duit kucuran kredit itu, lantas diasuransikan ke Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) pada 2010 sampai 2012.
"Tujuan KUR untuk meningkatkan ekonomi perdagangan rakyat kecil, tapi ini malah digondol," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengungkap tersangka pembobol dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Pembantu Woltermongisis, Jakarta. Pelaku diduga meraup Rp72,3 miliar.
"Sudah 15 saksi diperiksa, (penetapan) tersangka sebentar lagi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Menurut dia, pihaknya kini telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejati juga sudah menemukan modus yang digunakan pelaku.
"Modusnya pengucuran dana KUR kepada 172 debitur yang seolah-olah mengajukan peminjaman masing-maing Rp500 juta. Tapi kenyataannya daftar nasabah itu fiktif," beber dia.
Ke-172 debitur fiktif tersebut, kata dia, adalah insiasi dari 4 terduga pelaku. Mereka, yang menerima duit Rp72,3 miliar tersebut. "Ternyata penerimamya hanya 4 orang ini saja," ungkapnya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Kejati mengecek satu persatu dari 172 debitur yang diajukan. Nyatanya, semuanya fiktif. Duit kucuran kredit itu, lantas diasuransikan ke Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) pada 2010 sampai 2012.
"Tujuan KUR untuk meningkatkan ekonomi perdagangan rakyat kecil, tapi ini malah digondol," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)