Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Jaksa pada KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Jaksa Takdir melanjutkan, hal tersebut berdasarkan penilaian selama persidangan. Pasalnya, dari fakta-fakta persidangan terungkap jika Adi Putra merupakan pelaku utama dalam perkara ini.
Sesuai aturan, status justice collaborator hanya bisa diberikan kepada mereka yang bukan pelaku utama. Selain itu, Adi Putra juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono.
Baca juga: Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang
Adi Putra dituntut empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah telah menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Selain dituntut hukuman empat tahun penjara, Adi Putra juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa yakni, Adi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, modus suap yang dilakukan Adi Putra tergolong baru.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM
Dalam melakukan suapnya, Adi Putra memberikan kartu ATM kepada Tonny. Hal ini dinilai dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
Adi Putra juga beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Sementara, hal yang meringankan ialah Adi Putra menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZEWOYk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status
justice collaborator yang diajukan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Jaksa pada KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Jaksa Takdir melanjutkan, hal tersebut berdasarkan penilaian selama persidangan. Pasalnya, dari fakta-fakta persidangan terungkap jika Adi Putra merupakan pelaku utama dalam perkara ini.
Sesuai aturan, status
justice collaborator hanya bisa diberikan kepada mereka yang bukan pelaku utama. Selain itu, Adi Putra juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono.
Baca juga: Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang
Adi Putra dituntut empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah telah menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Selain dituntut hukuman empat tahun penjara, Adi Putra juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa yakni, Adi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, modus suap yang dilakukan Adi Putra tergolong baru.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM
Dalam melakukan suapnya, Adi Putra memberikan kartu ATM kepada Tonny. Hal ini dinilai dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
Adi Putra juga beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Sementara, hal yang meringankan ialah Adi Putra menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)