medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan catatan khusus terkait kasus penembakan oleh polisi. Tito meminta anggotanya memahami kewenangan diskresi penggunaan senjata api.
"Saya melihat akar permasalahan yang sangat penting untuk kita semua yang ada di ruangan ini, yaitu mengenai kemampuan untuk menguasai kewenangan diskresi," kata Tito saat pelantikan dan sertijab perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2017.
Kewenangan diskresi penggunaan senjata api dimiliki semua polisi mulai pangkat terendah sampai tertinggi. Kewenangan itu diharapkan dapat menjaga kepentingan publik termasuk keselamatan anggota dan masyarakat.
"Kemudian mengambil tindakan, keputusan untuk tindakan yang tepat dan cepat," ujar Tito.
Tito yakin semua anggota kepolisian memahami maksud kewenangan diskresi. Namun, dalam tindakannya tidak semua anggota polisi mampu mempraktikkannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan diskresi penggunaan senjata api bisa dicabut dalam kondisi tertentu. "Dalam pengambilannya (penggunaan senjata api) jangan berlebihan, juga jangan terlambat," kata Rikwanto.
Polisi Wanita menunjukkan kemampuan merakit senjata dengan mata tertutup saat peresmian Polwan Patroli Wisata di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/3/2017). Antara Foto/Irfan Anshori/ama/17
Selasa 18 April, sekitar 10.00, polisi menembak mobil Honda City di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan. Polisi melepaskan peluru saat mobil itu tidak mau berhenti dan coba menabrak anggota saat razia.
Mobil berisi lima penumpang sekeluarga dan seorang sopir. Kejadian tersebut menewaskan satu orang dan melukai empat orang.
Di Bengkulu, Aipda Bekti menembak anaknya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Bekti tidak sengaja, karena ia mengira anaknya yang berusia 14 tahun adalah pencuri.
Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Baharuddin Djafar menyebut beberapa kasus salah tembak oleh polisi disebabkan kelalaian mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api.
Menurut Baharuddin, setiap polisi diberi kewenangan atau diskresi untuk memiliki inisiatif kapan harus menembak. Namun, perlu memperhitungkan dampak lanjutan dari hal tersebut. Lebih lengkap klik di sini: Kasus Salah Tembak Akibat Polisi Lalai Ikuti SOP
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai kasus salah tembak di beberapa tempat jangan malam membuat polisi takut melontarkan timah panas. Yang mesti jadi perhatian adalah polisi harus memahami situasi, apakah tindakan menembak perlu atau tidak. Lebih lengkap klik di sini: Kompolnas: Polisi Jangan Takut Menembak
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan catatan khusus terkait kasus penembakan oleh polisi. Tito meminta anggotanya memahami kewenangan diskresi penggunaan senjata api.
"Saya melihat akar permasalahan yang sangat penting untuk kita semua yang ada di ruangan ini, yaitu mengenai kemampuan untuk menguasai kewenangan diskresi," kata Tito saat pelantikan dan sertijab perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2017.
Kewenangan diskresi penggunaan senjata api dimiliki semua polisi mulai pangkat terendah sampai tertinggi. Kewenangan itu diharapkan dapat menjaga kepentingan publik termasuk keselamatan anggota dan masyarakat.
"Kemudian mengambil tindakan, keputusan untuk tindakan yang tepat dan cepat," ujar Tito.
Tito yakin semua anggota kepolisian memahami maksud kewenangan diskresi. Namun, dalam tindakannya tidak semua anggota polisi mampu mempraktikkannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan diskresi penggunaan senjata api bisa dicabut dalam kondisi tertentu. "Dalam pengambilannya (penggunaan senjata api) jangan berlebihan, juga jangan terlambat," kata Rikwanto.
Polisi Wanita menunjukkan kemampuan merakit senjata dengan mata tertutup saat peresmian Polwan Patroli Wisata di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/3/2017). Antara Foto/Irfan Anshori/ama/17
Selasa 18 April, sekitar 10.00, polisi menembak mobil Honda City di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan. Polisi melepaskan peluru saat mobil itu tidak mau berhenti dan coba menabrak anggota saat razia.
Mobil berisi lima penumpang sekeluarga dan seorang sopir. Kejadian tersebut menewaskan satu orang dan melukai empat orang.
Di Bengkulu, Aipda Bekti menembak anaknya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Bekti tidak sengaja, karena ia mengira anaknya yang berusia 14 tahun adalah pencuri.
Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Baharuddin Djafar menyebut beberapa kasus salah tembak oleh polisi disebabkan kelalaian mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api.
Menurut Baharuddin, setiap polisi diberi kewenangan atau diskresi untuk memiliki inisiatif kapan harus menembak. Namun, perlu memperhitungkan dampak lanjutan dari hal tersebut.
Lebih lengkap klik di sini: Kasus Salah Tembak Akibat Polisi Lalai Ikuti SOP
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai kasus salah tembak di beberapa tempat jangan malam membuat polisi takut melontarkan timah panas. Yang mesti jadi perhatian adalah polisi harus memahami situasi, apakah tindakan menembak perlu atau tidak.
Lebih lengkap klik di sini: Kompolnas: Polisi Jangan Takut Menembak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)