Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

ART Ferdy Sambo Dicurigai Beri Kesaksian Palsu, Pengamat: Ini Bisa Langsung Diproses Hukum

MetroTV • 31 Oktober 2022 16:04
Jakarta: Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo jalani sidang pemeriksaan saksi untuk Bharada E hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam persidangan, berulang kali Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosoa mencurigai adanya pernyataan palsu.
 
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika terbukti dalam persidangan Susi memberikan keterangan palsu, dia dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dengan ancaman penjara 9 tahun.
 
“Kalau di BAP bohong, sekarang bohong lagi itu menguatkan saya. Kalau saya sebagai hakimnya untuk mendakwa yang bersangkutan dengan pasal kesaksian palsu,” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Senin, 31 Oktober 2022.

Asep menjelaskan dalam KUHAP 159, 160, 167, mengatur saksi dihadirkan demi seseorang dalam keadaan bebas. "Jadi kalau dia ditekan oleh siapapun enggak usah takut," tambah Asep.
 
Baca juga: Jaksa Curiga PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang
 
Dalam persidangan, Susi mengatakan dia meminta tolong karena mendengar Kuat Ma’ruf dan Yosua bertikai. Mendengar pernyataan tersebut, hakim mencurigai ada kebohongan.
 
“Masuk akal  enggak ceritamu itu? Anda berada di lantai 2 kok malah Anda cerita Om Kuat berantem dengan Om Yosua? Ini kalau cerita settingan,” tutur Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
 
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa mendakwa Eliezer dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4). (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan