"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sementara itu, dua orang yang dipanggil untuk pemeriksaan tidak hadir. Yakni, karyawan Tabi Pharmindo, Paulus dan Cost Control PT Tabi Bangun Papua, Fengki Vengky.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca: KPK: Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden |
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. "Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.