KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan
Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2022 11:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin hari ini, 6 Desember 2022. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada 2014-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
Fatah diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus para tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin hari ini, 6 Desember 2022. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada 2014-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
Fatah diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus para tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)