Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Indonesia Disebut Tak Perlu Tiru Negara Lain Soal Legalisasi Ganja

Antara • 07 Juli 2022 21:31
Jakarta: Indonesia dinilai tidak perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja. Apalagi, hukum dibuat menyesuaikan kondisi sosial di setiap negara terkait.
 
"Tidaklah perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja. Di negara lain, tentu hukum dibuat berdasarkan suasana sosial di negara yang bersangkutan yang belum tentu cocok dengan suasana Indonesia," kata Pengamat hukum yang juga mantan pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes (Pur) Slamet Pribadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja. Dia khwatir ada pihak-pihak yang menyalahgunakan jika ganja dilegalkan untuk kepentingan medis di Indonesia.

Mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menyebut narkoba jenis apa pun termasuk ganja sepanjang digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pendidikan dan penelitian diperbolehkan.
 
Akan tetapi, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait. Misalnya, dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM. Hal ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah menyalahgunakan, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, seperti setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata Slamet Pribadi.
 

Baca: NasDem Ingatkan Penggunaan Ganja Medis Butuh Kajian Mendalam


Isu mengenai pemanfaatan ganja untuk medis mengemuka seiring aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk buah hatinya yang tengah sakit di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Aksi ini kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DPR.
 
Kemenkes masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu, pihak Komisi III dan IX DPR berencana menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan