Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelesaikan kasus pertanahan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Medcom.id/Candra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelesaikan kasus pertanahan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Medcom.id/Candra

KPK Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Pertanahan di Kalsel

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2022 12:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelesaikan kasus pertanahan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lembaga Antikorupsi dinilai mumpuni menindak para pejabat yang ikut bermain dalam permasalahan pertanahan di sana.
 
"Kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Koordinator Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) Iradat melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
 
Iradat mengatakan pihaknya sudah datang ke Kementerian ATR BPN dan Bareskrim untuk mengadukan masalah pertanahan di sana. Namun, dua instansi itu belum memberikan jawaban.

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership," ucap Iradat.
 
Lembaga Antikorupsi diharapkan memberikan jawaban cepat. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki atensi khusus terhadap masalah pertanahan di Indonesia.
 
"Sebagai bentuk dukungan pada perintah Presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," ujar Iradat.
 

Baca: Menteri Hadi Tjahjanto Telusuri Dugaan Alih Fungsi Lahan Kotabaru


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bakal menelusuri dugaan alih fungsi lahan di Kotabaru. Penelusuran terkait laporan Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) ilegal di sana.
 
"Kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi dalam diskusi bertajuk 'Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan' pada Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Laporan yang dimaksud, yakni dugaan penerbitan HGU ilegal kepada PT MSAM di kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hadi menyebut menyelesaikan persoalan lahan yang dimanfaatkan menjadi perkebunan memang butuh waktu, karena harus dipastikan izin dan komponen lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan