Irfan Widyanto Klaim Saksi dari JPU Bakal Meringankan Hukumannya
Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2022 21:47
Jakarta: Pengacara Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat, merespons keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini. Dia mengeklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) meringankan hukuman kliennya.
"Meringankan semua, membantu kita semua," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, ,10 November 2022.
Fakta yang disampaikan oleh para saksi dinilai senada dengan fakta peristiwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara lainnya, Fattah Riphat, berharap majelis hakim bisa melihat sisi lain dari keterangan para saksi.
Fattah berharap majelis hakim bisa melihat kliennya sebagai korban. "Mudah-mudahan majelis hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," ujar Fattah.
Pada persidangan hari ini, sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka ialah pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto; dari unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, dan Arsyad Daiva Gunawan.
Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pengacara Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat, merespons keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini. Dia mengeklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) meringankan hukuman kliennya.
"Meringankan semua, membantu kita semua," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, ,10 November 2022.
Fakta yang disampaikan oleh para saksi dinilai senada dengan fakta peristiwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara lainnya, Fattah Riphat, berharap majelis hakim bisa melihat sisi lain dari keterangan para saksi.
Fattah berharap majelis hakim bisa melihat kliennya sebagai korban. "Mudah-mudahan majelis hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," ujar Fattah.
Pada persidangan hari ini, sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka ialah pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto; dari unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, dan Arsyad Daiva Gunawan.
Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)