Ilustrasi KPK. Medcom.id
Ilustrasi KPK. Medcom.id

4 Karyawan Alfamidi Dipanggil KPK Atas Kasus Suap Gerai di Ambon

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2022 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) hari ini. Mereka semua dimintai keterangan terkait dugaan suap dan pencucian uang dalam pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020.
 
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Keempat pegawai Alfamidi itu yakni Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani. Mereka semua berstatus sebagai saksi.

KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
 
Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca juga: Suap Eks Walkot Ambon Diyakini Berasal dari Alfamidi


 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan