Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Minutasi Masih Hantui Live Streaming Kasasi dan PK

Tri Subarkah • 30 Desember 2022 17:08
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjamin bisa segera mengunggah salinan putusan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) jika kebijakan penyiaran melalui platform live streaming mulai diberlakukan tahun depan. Kendati demikian, salinan itu tidak bisa diakses dengan segera karena masih harus melalui proses minutasi agar putusan yang diterima pihak berperkara lebih akurat.
 
"Tetap butuh waktu, tetapi tidak akan selama sebelum ada aturan sidang live streaming," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi kepada MGN, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Menurut Sobandi, salinan putusan kasasi dan PK belum bisa langsung diakses di hari yang sama saat pembacaan putusan secara live streaming diterapkan. Saat ini, lanjutnya, konsep minutasi itu sedang digodok kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Ketua MA. Sobandi sendiri menginginkan agar salinan putusan bisa diakses tidak lebih dari sebulan.

"Untuk minutasi memang butuh ketelitian. Ini berbeda dengan di MK yang jumlah perkaranya sedikit. Kalau di MA, setahun bisa 30 ribu lebih perkara. Bayangkan itu kalau misalkan terburu-buru malah tidak akurat," ujarnya.
 
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menantikan putusan kasasi maupun PK oleh MA yang bersifat landmark atau menggugah. Selama ini, hakim agung terkesan sekadar main ketuk tanpa memberi pertimbangan yang bermutu dalam setiap putusan.
 
"Kita sudah lama tidak menemukan putusan-putusan MA yang bersifat landmark dan tidak menemukan lagi hakim agung yang membuat putusan membanggakan. Semuanya seperti mesin cetak saja," ujar Ketua Peradi Otto Hasibuan kepada MGN, Kamis, 29 Desember 2022.
 

Baca juga: Putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung Akan Disiarkan Lewat Live Streaming


 
Oleh karena itu, Otto menyebut pihaknya mendukung rencana MA yang akan menyiarkan pembacaan putusan kasasi dan PK melalui platform siaran langsung atau live streaming. Menurut Otto, pembacaan putusan kasasi dan PK di MA sejauh ini terkesan tidak transparan.
 
Selain itu, putusan-putusan yang diketuk para hakim agung juga dinilai tidak berkelas. Pertimbangan putusan, lanjut Otto, terkesan asal-asalan. Peradi berharap kebijakan menyiarkan pembacaan putusan kasasi dan PK melalui platform live streaming mampu mewujudkan putusan yang berkualitas.
 
"Diharapkan hakim agung akan berupaya membuat putusan yang bermutu karena masyarakat akan tahu mana hakim yang bagus atau tidak. Mudah-mudahan kelak muncul hakim agung yang memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan keadilan," kata Otto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan