KPK Diminta Tak Menabrak Aturan dalam Memproses Hakim Agung
Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2022 18:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menabrak aturan dalam memproses hukum dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Pasal 17 ayat 1 dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) diharap diperhatikan.
"Pasal 17 ayat 1 UU MA merupakan norma hukum yang mesti ditaati oleh KPK, mengingat ketentuan Pasal 17 dimaksud sampai dengan hari ini masih berlaku sebagai norma hukum yang mengikat aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya atau tindakan penangkapan atau penahanan terhadap hakim agung," kata Direktur KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Yusuf mengatakan beleid itu mengatur tentang penahanan hakim agung. Menurutnya, KPK harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan upaya paksa itu. KPK dinilai tidak mengindahkan beleid itu.
"Sehingga memberi kesan bahwa dalam konteks penegakan hukum, KPK lebih mengedepankan 'arogansi institusi' dengan cara-cara melanggar hukum," ucap Yusuf.
Yusuf mengamini dugaan penerimaan suap yang dilakukan Gazalba dan Sudrajat tidak bisa dibela untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Namun, penegak hukum tidak boleh menabrak aturan dalam melakukan tindakan.
"Bahwa benar tindakan oknum internal Mahkamah Agung telah mencoreng institusi, tetapi bukan berarti kemudian memberi ruang KPK untuk tidak mengindahkan atau menerobos ketentuan Pasal 17 UU Mahkamah Agung," ujar Yusuf.
Selain itu, KPK diminta tidak menyepelekan praperadilan Gazalba. Lembaga Antikorupsi diminta memberikan bukti kuat untuk menetapkan status tersangka dan penahanan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sementara itu, KPK mengeklaim tidak perlu berpatokan dengan Pasal 17 dalam Undang-Undang MA. Aturan tersebut diklaim tidak berlaku mengacu dengan Pasal 46 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam hal seseorang ditetapkan (sebagai) tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
KPK menilai izin ke jaksa agung dan presiden tidak wajib. Pasalnya, hal tersebut merupakan proses administrasi belaka.
"Bupati, untuk diperiksa butuh izin gubernur atau Kemendagri. Gubernur perlu butuh Kemendagri, dan selanjutnya itu prosedur-prosedur administrasi," ujar Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menabrak aturan dalam memproses hukum dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Pasal 17 ayat 1 dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) diharap diperhatikan.
"Pasal 17 ayat 1 UU MA merupakan norma hukum yang mesti ditaati oleh KPK, mengingat ketentuan Pasal 17 dimaksud sampai dengan hari ini masih berlaku sebagai norma hukum yang mengikat aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya atau tindakan penangkapan atau penahanan terhadap hakim agung," kata Direktur KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Yusuf mengatakan beleid itu mengatur tentang penahanan hakim agung. Menurutnya, KPK harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan upaya paksa itu. KPK dinilai tidak mengindahkan beleid itu.
"Sehingga memberi kesan bahwa dalam konteks penegakan hukum, KPK lebih mengedepankan 'arogansi institusi' dengan cara-cara melanggar hukum," ucap Yusuf.
Yusuf mengamini dugaan penerimaan suap yang dilakukan Gazalba dan Sudrajat tidak bisa dibela untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Namun, penegak hukum tidak boleh menabrak aturan dalam melakukan tindakan.
"Bahwa benar tindakan oknum internal Mahkamah Agung telah mencoreng institusi, tetapi bukan berarti kemudian memberi ruang KPK untuk tidak mengindahkan atau menerobos ketentuan Pasal 17 UU Mahkamah Agung," ujar Yusuf.
Selain itu, KPK diminta tidak menyepelekan praperadilan Gazalba. Lembaga Antikorupsi diminta memberikan bukti kuat untuk menetapkan status tersangka dan penahanan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sementara itu, KPK mengeklaim tidak perlu berpatokan dengan Pasal 17 dalam Undang-Undang MA. Aturan tersebut diklaim tidak berlaku mengacu dengan Pasal 46 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam hal seseorang ditetapkan (sebagai) tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
KPK menilai izin ke jaksa agung dan presiden tidak wajib. Pasalnya, hal tersebut merupakan proses administrasi belaka.
"Bupati, untuk diperiksa butuh izin gubernur atau Kemendagri. Gubernur perlu butuh Kemendagri, dan selanjutnya itu prosedur-prosedur administrasi," ujar Ghufron. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)