Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: MI/Abdullah
Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: MI/Abdullah

Eks Mendag M Lutfi Bakal Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2022 09:33
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, 11 Oktober 2022. Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan bersaksi.
 
"Rencananya Pak Lutfi akan di datangkan Jaksa," kata Kuasa Hukum terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Lutfi merupakan saksi yang dibawa oleh jaksa. Sejumlah pihak dari Kemendag juga akan dihadirkan untuk bersaksi.

"Ada juga pegawai kementerian," ucap Maqdir.
 

Baca juga: Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo


 
Sebanyak lima orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan