Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilembaga pendidikan keagamaan. Sinkronisasi dilakukan dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan PMA ini merupakan Aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). PMA diharapkan segera ditandatangani dan disosialisasikan untuk menjawab hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman dan terlindungi.
"Kemudian UU TPKS juga diharapkan bisa diimplementasi bagi korban baik dalam bentuk pendampingan, rehabilitasi, reatitusi dan termasuk upaya pencegahan," kata Jasra kepada Media Indonesia, Minggu, 17 Juli 2022.
Jasra mengungkapkan tidak mudah bagi pemerintah pusat dan daerah menertibkan pesantren. Regulasi terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kejahatan seksual menjadi mitigasi efektif dalam mencegah korban berikutnya.
"Banyaknya peristiwa belakangan ini, pergerakan masyarakat yang terkesan menolak tegaknya regulasi kejahatan seksual, harus menjadi edukasi bertahap, agar peradaban penanganan dan merespons kejahatan seksual benar-benar menjadi gerakan penghapusan kejahatan seksual," ujar dia.
Jasra mengatakan tantangan di kepolisian juga luar biasa dalam menindaklanjuti besarnya angka kasus kekerasan seksual. Terlebih, korban kekerasan seksual biasanya minim pendampingan dalam menjalani proses hukum.
"Pentingnya dukungan dan anggaran yang berpihak kepada korban, agar kepolisian bisa bekerja maksimal," ungkap Jasra.
KPAI mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian segera diberi wewenang lebih dalam menangani kekerasan seksual. Hal ini Agar upaya penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dapat berjalan lebih efektif.
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) menyebut tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilembaga pendidikan keagamaan. Sinkronisasi dilakukan dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan PMA ini merupakan Aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS). PMA diharapkan segera ditandatangani dan disosialisasikan untuk menjawab hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman dan terlindungi.
"Kemudian UU TPKS juga diharapkan bisa diimplementasi bagi korban baik dalam bentuk pendampingan, rehabilitasi, reatitusi dan termasuk upaya pencegahan," kata Jasra kepada Media Indonesia, Minggu, 17 Juli 2022.
Jasra mengungkapkan tidak mudah bagi pemerintah pusat dan daerah menertibkan pesantren. Regulasi terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kejahatan seksual menjadi mitigasi efektif dalam mencegah korban berikutnya.
"Banyaknya peristiwa belakangan ini, pergerakan masyarakat yang terkesan menolak tegaknya regulasi kejahatan seksual, harus menjadi edukasi bertahap, agar peradaban penanganan dan merespons kejahatan seksual benar-benar menjadi gerakan penghapusan kejahatan seksual," ujar dia.
Jasra mengatakan tantangan di kepolisian juga luar biasa dalam menindaklanjuti besarnya angka kasus
kekerasan seksual. Terlebih, korban kekerasan seksual biasanya minim pendampingan dalam menjalani proses hukum.
"Pentingnya dukungan dan anggaran yang berpihak kepada korban, agar kepolisian bisa bekerja maksimal," ungkap Jasra.
KPAI mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian segera diberi wewenang lebih dalam menangani kekerasan seksual. Hal ini Agar upaya penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dapat berjalan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)