Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Pastikan Kasus Mardani Maming Bukan Lanjutan dari Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kasus itu diusut dari tahap penyelidikan dan bukan lanjutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Penetapan tersangka telah melalui proses sebagaimana mekanisme hukum," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Ahmad menjelaskan kasus ini dimulai ketika penyelidik KPK melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan. Laporan itu terkait dugaan adanya tindakan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010 sampai 2022.

"Selanjutnya, penyelidik termohon (KPK) membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pemohon (Mardani)," ujar Ahmad.
 
KPK meyakini Mardani melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan itu akhirnya naik ke tahap penyidikan.
 
"Dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan," ujar Ahmad.
 
Setelah menetapkan tersangka di tahap penyidikan KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dilakukan untuk bertukar data karena Kejaksaan Agung juga menangani kasus Mardani.
 
"Hal ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Ahmad.
 

Baca: Fokus Bela Tersangka Suap Mardani Jadi Alasan BW Mundur dari TGUPP


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan