Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai tidak ada yang salah dengan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak sering-sering menggelar operasi senyap tersebut.
"Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya law enforcement. Salah satu law enforcement itu ya OTT. Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu," kata Samad di Kantor AS Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
Samad menekankan OTT dibenarkan selama digunakan untuk penegakan dan pemberantasan korupsi. Sebab hal itu menjadi fokus area KPK.
"Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan itu mungkin yang jadi problem. Tapi kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan (korupsi) no problem, menurut saya," jelas Samad.
Luhut meminta KPK tidak sering-sering menggelar OTT. Operasi senyap itu dinilai menjelekkan negara jika sering dilakukan.
"Kita enggak usah bicara tinggi-tinggi lah kita, OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget, gitu," kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Luhut meminta KPK lebih menggencarkan upaya pencegahan dan pendidikan ketimbang OTT. Dua tindakan itu dinilai lebih baik dalam memberantas korupsi ketimbang menangkap pejabat korup.
"Kita mau bersih-bersih amat di surga aja lah kau. Jadi KPK pun jangan pula sedikit sedikit tangkap-tangkap itu enggak bagus juga, ya lihat-lihat lah," ujar Luhut.
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai tidak ada yang salah dengan operasi tangkap tangan (
OTT). Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak sering-sering menggelar operasi senyap tersebut.
"Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya
law enforcement. Salah satu
law enforcement itu ya OTT. Jadi tetap dalam konteks
law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu," kata Samad di Kantor AS Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
Samad menekankan OTT dibenarkan selama digunakan untuk penegakan dan
pemberantasan korupsi. Sebab hal itu menjadi fokus area KPK.
"Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan itu mungkin yang jadi
problem. Tapi kalau tetap dalam kerangka
law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan (korupsi) no problem, menurut saya," jelas Samad.
Luhut meminta KPK tidak sering-sering menggelar OTT. Operasi senyap itu dinilai menjelekkan negara jika sering dilakukan.
"Kita enggak usah bicara tinggi-tinggi lah kita, OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget,
gitu," kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Luhut meminta KPK lebih menggencarkan upaya pencegahan dan pendidikan ketimbang OTT. Dua tindakan itu dinilai lebih baik dalam memberantas korupsi ketimbang menangkap pejabat korup.
"Kita mau bersih-bersih amat di surga aja lah kau. Jadi KPK pun jangan pula sedikit sedikit tangkap-tangkap itu enggak bagus juga, ya lihat-lihat lah," ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)