Pengungkapan kasus narkoba/Medcom.id/Theo
Pengungkapan kasus narkoba/Medcom.id/Theo

Gagalkan Peredaran 149 Kg Narkoba, Negara Diklaim Hemat Rp1,2 Triliun

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Januari 2023 16:29
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memaparkan potensi penghembatan uang negara dari pengungkapan kasus narkoba. Hal itu merespons temuan kasus teranyar, yakni 149 kilogram (kg) sabu jaringan Malaysia-Aceh.
 
"Uang negara berpotensi diselamatkan atau dihemat sekitar Rp1,2 triliun," kata Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Tery Zakiar Muslim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Tery mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. Krisno mengatakan 149 kg atau setara 149 ribu gram sabu berpotensi menyelamatkan 596 ribu jiwa.

"Dengan asumsi satu gram sabu disalahgunakan empat orang," ujar Krisno dalam kesempatan yang sama.
 

Baca: Polri Gelar Patroli Cegah Transaksi Narkoba di Tengah Laut


Tery menyebut biaya negara yang berpotensi dihemat terkait biaya rehabilitasi pengguna narkoba. Rehabilitasi dimulai sejak dirawat hingga betul-betul pulih dari kecanduan narkoba.
 
"Data 2020, untuk satu orang terpapar, negara keluar biaya Rp2 juta untuk recovery. Jadi bisa dikalikan 590 ribu orang atau kurang lebih 600 ribu orang," jelas dia.
 
Tery menuturkan penghematan itu membuat negara bisa mengalokasikan untuk hal lain. Terutama di bidang kesehatan masyarakat yang betul-betul membutuhkan perhatian.
 
Sementara itu, Tery mengapresiasi kolaborasi antara DJBC dengan Polri. Pihaknya siap membantu Polri mengungkap lebih banyak kasus peredaran narkoba.
 
Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap sabu seberat 149 kg. Sabu itu diamankan dari jaringan Malaysia-Aceh. "Ada 149 kg narkoba jenis sabu dengan kemasan teh China,” kata Krisno.
 
Polri menangkap enam tersangka, yakni Burhanuddin (44), Mustakim (20), dan Jufri Ismail (51). Kemudian Zulkarnaini (34), Yusda (45), serta Tarmizi (36).
 
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan